JAKARTA – Kinerja penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada semester pertama tahun 2024 menunjukkan penurunan yang signifikan. Hal ini diperparah dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di sektor tersebut.
Kinerja Kredit UMKM Semester I/2024 Merosot, NPL Meningkat Tajam
Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 18,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
- Perlambatan ekonomi global: Ketidakpastian ekonomi global telah menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk dan jasa UMKM, sehingga berdampak pada kemampuan mereka dalam membayar kewajiban kredit.
- Kenaikan suku bunga: Bank sentral telah menaikkan suku bunga acuan sebagai respons terhadap inflasi. Kenaikan ini berimbas pada meningkatnya biaya pinjaman bagi UMKM, sehingga memberatkan mereka dalam membayar angsuran.
- Ketatnya persyaratan kredit: Perbankan cenderung lebih berhati-hati dalam memberikan kredit kepada UMKM karena meningkatnya risiko kredit macet. Hal ini menyebabkan banyak UMKM kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
Selain itu, rasio NPL kredit UMKM juga mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan. Pada akhir semester I/2024, NPL kredit UMKM mencapai 4,27% dibandingkan April 2024 Naik tipis di level 4,26%, melampaui batas aman yang ditetapkan oleh OJK. Peningkatan NPL ini menunjukkan bahwa semakin banyak UMKM yang kesulitan membayar kewajiban kredit mereka.
Sebelumnya dilansir laman BISNIS.com , Senior Faculty LPPI Amin Nurdin mengatakan jebloknya kinerja kredit UMKM dipengaruhi oleh belum 100% pulihnya bisnis UMKM pasca Covid-19. “Bank pun jadi lebih berhati-hati karena kondisi tersebut,” katanya (18/7/2024).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap perekonomian nasional. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyerap sebagian besar tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika kinerja kredit UMKM terus memburuk, dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran.
Pemerintah dan otoritas terkait telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan antara lain:
- Relaksasi kebijakan kredit: OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM, termasuk penundaan pembayaran angsuran dan restrukturisasi kredit.
- Penguatan program pembiayaan: Pemerintah telah memperkuat program pembiayaan UMKM melalui berbagai skema, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
- Peningkatan pendampingan: Pemerintah dan lembaga keuangan telah meningkatkan program pendampingan UMKM untuk membantu mereka mengelola keuangan dan meningkatkan kinerja usaha.
Meskipun demikian, upaya-upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang signifikan. Diperlukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan terpadu untuk mengatasi masalah kredit macet UMKM. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM agar mereka dapat bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.