Site icon Dunia Fintech

Mengenal Kliring: Manfaat, Jenis, Contoh, hingga Biayanya

pengertian kliring adalah

Secara umum, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar-peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu. Ringkasnya, istilah yang juga disebut dengan Lalu Lintas Giro (LLG) ini menjadi bagian dari sistem transfer antarbank.

Apabila Anda melakukan transfer lewat kliring, terdapat jeda waktu ketika pengiriman sampai dana sampai ke rekening penerima. Istilah ini pun dikenal dalam dunia asuransi, utamanya saat Anda mentransfer premi lewat bank yang berbeda dari yang disediakan oleh pihak asuransi, umumnya pada produk asuransi yang dipasarkan lewat bank atau bancassurance.

Untuk proses transfer melalui LLG ini memerlukan waktu dua hingga tiga hari. Prosesnya adalah uang yang Anda transfer tidak bisa dikirimkan langsung ke bank tertuju. Dalam hal ini, bank pengirim mesti menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI), lalu BI akan mengirimkannya ke bank penerima.

Di samping itu, proses pengiriman yang lama ini juga disebabkan oleh adanya penyesuaian jadwal dari masing-masing bank. Proses LLG sendiri umumnya mengikuti hari kerja. Selain itu, juga perlu Anda ketahui bahwa kliring disediakan untuk mendukung kelancaran pembayaran menurut Peraturan BI.

Di samping itu, BI juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Adapun SNKBI adalah sistem kliring dari Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Manfaat Kliring

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, penyelenggaraan pertukaran warkat ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

Sementara itu, SKNBI ini terbagi menjadi 2, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 yang menjelaskan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni:

  1. Debet

Di SKNBI, kliring debet adalah kegiatan buat transfer debet. Adapun transfer debet yang dimaksud dalam hal ini berasal dari Warkat Debet atau Warkat Kliring, meliputi:

  1. Kredit

Masih dalam SKNBI, kliring kredit adalah kegiatan buat transfer kredit. Adapun penyelenggaraan kredit ini dilakukan secara nasional dengan ketentuan seperti berikut ini:

Warkat  yang Jadi Bagian Penyelenggaraan Kliring Debet

Adapun warkat, dokumen, dan formulir Lalu Lintas Giro yang digunakan ketika melakukan pertukaran warkat harus memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan Bank Indonesia.

  1. Warkat 

Disebut juga dengan warkat debet, warkat kliring adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank lewat kliring debet, yang meliputi:

Dalam aturannya, warkat debet ini wajib dinyatakan dalam wujud mata uang rupiah. Warkat kliring pun wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan BI dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Di samping itu, penyerahannya ke Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) juga wajib disertai dengan Dokumen Kliring yang jenis dan syaratnya sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

  1. Dokumen 

Fungsi dari dokumen kliring adalah sebagai alat bantu dalam proses penghitungan Lalu Lintas Giro di tempat penyelenggaraan. Dokumen LLG yang diperlukan saat melakukan pertukaran warkat lokal dengan sistem manual adalah daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian).

Adapun dokumen warkat penyerahan (pengembalian) berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat, baik kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Dokumen ini disediakan oleh masing-masing peserta.

  1. Formulir 

Formulir ini diperlukan ketika melakukan proses penghitungan Lalu Lintas Giro lokal dengan sistem manual, di antaranya:

Limit dan Biaya Layanan Kliring

Terdapat aturan dari Bank Indonesia (BI) terkait limit dan biaya yang dikenakan dalam layanan transfer, layanan Lalu Lintas Giro warkat debet, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler, yaitu:

  1. Layanan transfer dana
  1. Layanan kliring warkat debit
  1. Layanan pembayaran reguler
  1. Layanan penagihan reguler

Untuk biaya yang dikenakan ke bank peserta adalah:

  1. Layanan transfer dana
  1. Layanan kliring warkat debit
  1. Layanan pembayaran reguler
  1. Layanan penagihan reguler

Periode Layanan Transfer Dana dan Pembayaran

Dalam pertukaran warkat, periode ini juga disebut sebagai periode settlement atau periode penyelesaian transaksi. Jenis layanan dan periodenya adalah sebagai berikut:

Periode settlement layanan transfer dana

Periode layanan pembayaran reguler

Bank Peserta 

Apabila sebuah bank terdaftar sebagai penyelenggara untuk mengikuti Lalu Lintas Giro, bank  itu bisa dikatakan sebagai bank peserta pertukaran warkat. Adapun peserta pertukaran warkat ini dapat digolongkan menjadi bank peserta langsung dan peserta tidak langsung.

  1. Bank peserta langsung

Sebuah bank akan dinyatakan sebagai peserta pertukaran warkat langsung jiak mereka ikut serta dalam pelaksanaan pertukaran warkat secara langsung menggunakan identitasnya sendiri. Bank ini terdiri dari kantor pusat, kantor cabang induk, dan kantor cabang pembantu. Untuk syarat menjadi peserta pertukaran warkat langsung, yakni:

  1. Bank peserta tidak langsung

Adapun bank peserta tidak langsung adalah bank peserta yang ikut melakukan pertukaran warkat melalui atau menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya dan masih menjadi bagian dari bank yang sama. Berbeda dengan peserta langsung, bank peserta pertukaran warkat tidak langsung ini tidak berdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu. Untuk syarat menjadi kantor bank peserta pertukaran warkat tidak langsung, yaitu:

Demikianlah informasi mengenai kliring yang perlu Anda ketahui. Secara sederhana, kliring adalah bagian dari sistem transfer antarbank. Bukan hanya di ranah perbankan, istilah ini pun ada di dunia asuransi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Exit mobile version