Secara umum, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar-peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta, yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu. Ringkasnya, istilah yang juga disebut dengan Lalu Lintas Giro (LLG) ini menjadi bagian dari sistem transfer antarbank.
Apabila Anda melakukan transfer lewat kliring, terdapat jeda waktu ketika pengiriman sampai dana sampai ke rekening penerima. Istilah ini pun dikenal dalam dunia asuransi, utamanya saat Anda mentransfer premi lewat bank yang berbeda dari yang disediakan oleh pihak asuransi, umumnya pada produk asuransi yang dipasarkan lewat bank atau bancassurance.
Untuk proses transfer melalui LLG ini memerlukan waktu dua hingga tiga hari. Prosesnya adalah uang yang Anda transfer tidak bisa dikirimkan langsung ke bank tertuju. Dalam hal ini, bank pengirim mesti menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI), lalu BI akan mengirimkannya ke bank penerima.
Di samping itu, proses pengiriman yang lama ini juga disebabkan oleh adanya penyesuaian jadwal dari masing-masing bank. Proses LLG sendiri umumnya mengikuti hari kerja. Selain itu, juga perlu Anda ketahui bahwa kliring disediakan untuk mendukung kelancaran pembayaran menurut Peraturan BI.
Di samping itu, BI juga menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Adapun SNKBI adalah sistem kliring dari Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Manfaat Kliring
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, penyelenggaraan pertukaran warkat ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Memberi efisiensi dalam sistem pembayaran nasional.
- Memberi layanan transfer dana yang lebih cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, buat transaksi dengan nilai yang lebih besar
Sementara itu, SKNBI ini terbagi menjadi 2, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 yang menjelaskan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni:
- Kliring debet
- Kliring kredit
- Debet
Di SKNBI, kliring debet adalah kegiatan buat transfer debet. Adapun transfer debet yang dimaksud dalam hal ini berasal dari Warkat Debet atau Warkat Kliring, meliputi:
- Warkat Debet yang diterbitkan peserta yang terdaftar di wilayah Kliring tersebut.
- Warkat Debet berupa cek dan bilyet giro antarwilayah.
- Kredit
Masih dalam SKNBI, kliring kredit adalah kegiatan buat transfer kredit. Adapun penyelenggaraan kredit ini dilakukan secara nasional dengan ketentuan seperti berikut ini:
- Transfer yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu Wilayah Kliring buat tujuan Peserta lainnya di seluruh wilayah Indonesia.ย
- Transfer kredit sebagaimana dimaksud poin di atas dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE) Kredit dalam mata uang rupiah.ย
- Perhitungan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Warkatย yang Jadi Bagian Penyelenggaraan Kliring Debet
Adapun warkat, dokumen, dan formulir Lalu Lintas Giro yang digunakan ketika melakukan pertukaran warkat harus memenuhi spesifikasi yang sudah ditentukan Bank Indonesia.
- Warkatย
Disebut juga dengan warkat debet, warkat kliring adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank lewat kliring debet, yang meliputi:
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Nota debet
- Warkat debet lain yang disetujui BI
Dalam aturannya, warkat debet ini wajib dinyatakan dalam wujud mata uang rupiah. Warkat kliring pun wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan BI dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Di samping itu, penyerahannya ke Penyelenggara Kliring Lokal (unit kerja BI atau unit kerja di kantor bank) juga wajib disertai dengan Dokumen Kliring yang jenis dan syaratnya sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
- Dokumenย
Fungsi dari dokumen kliring adalah sebagai alat bantu dalam proses penghitungan Lalu Lintas Giro di tempat penyelenggaraan. Dokumen LLG yang diperlukan saat melakukan pertukaran warkat lokal dengan sistem manual adalah daftar warkat kliring penyerahan (pengembalian).
Adapun dokumen warkat penyerahan (pengembalian) berfungsi sebagai bukti penyerahan (pengembalian) warkat, baik kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Dokumen ini disediakan oleh masing-masing peserta.
- Formulirย
Formulir ini diperlukan ketika melakukan proses penghitungan Lalu Lintas Giro lokal dengan sistem manual, di antaranya:
- Neraca penyerahan atau pengembalian gabungan. Penyelenggara dalam hal ini bakal menyediakan formulir ini dan digunakan ketika menyusun rekapitulasi neraca LLG penyerahan (pengembalian) dari seluruh peserta.
- Neraca penyerahan atau pengembalian. Formulir ini bakal disediakan oleh peserta. Sebagai peserta, Anda akan menggunakannya saat menyusun neraca LLG penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan atau pengembalian.
- Bilyet saldo: akan disediakan oleh peserta dan digunakan ketika menyusun bilyet saldo Lalu Lintas Giro berdasarkan neraca LLG penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
Limit dan Biaya Layanan Kliring
Terdapat aturan dari Bank Indonesia (BI) terkait limit dan biaya yang dikenakan dalam layanan transfer, layanan Lalu Lintas Giro warkat debet, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler, yaitu:
- Layanan transfer dana
- Limit: Rp1.000.000.000 (maksimal)
- Biaya: Rp3.500 (maksimal)
- Layanan kliring warkat debit
- Limit: –
- Biaya: Rp5.000
- Layanan pembayaran reguler
- Limit: –
- Biaya: Rp5.000
- Layanan penagihan reguler
- Limit: –
- Biaya: Rp5.000
Untuk biaya yang dikenakan ke bank peserta adalah:
- Layanan transfer dana
- Biaya: Rp600 (per DKE)
- Layanan kliring warkat debit
- Biaya: Rp1.000 (per DKE)
- Layanan pembayaran reguler
- Biaya: Rp1.000 (per DKE), Rp500 (per rincian transaksi)
- Layanan penagihan reguler
- Biaya: Rp1.000, Rp500 (per rincian transaksi)
Periode Layanan Transfer Dana dan Pembayaran
Dalam pertukaran warkat, periode ini juga disebut sebagai periode settlement atau periode penyelesaian transaksi. Jenis layanan dan periodenya adalah sebagai berikut:
Periode settlement layanan transfer dana
- Pukul 08.00
- Pukul 09.00
- Pukul 10.00
- Pukul 11.00
- Pukul 12.00
- Pukul 13.00
- Pukul 14.00
- Pukul 15.00
- Pukul 16.45
Periode layanan pembayaran reguler
- Pukul 08.00
- Pukul 09.00
- Pukul 10.00
- Pukul 11.00
- Pukul 12.00
- Pukul 13.00
- Pukul 14.00
- Pukul 15.00
- Pukul 16.45
Bank Pesertaย
Apabila sebuah bank terdaftar sebagai penyelenggara untuk mengikuti Lalu Lintas Giro, bankย itu bisa dikatakan sebagai bank peserta pertukaran warkat. Adapun peserta pertukaran warkat ini dapat digolongkan menjadi bank peserta langsung dan peserta tidak langsung.
- Bank peserta langsung
Sebuah bank akan dinyatakan sebagai peserta pertukaran warkat langsung jiak mereka ikut serta dalam pelaksanaan pertukaran warkat secara langsung menggunakan identitasnya sendiri. Bank ini terdiri dari kantor pusat, kantor cabang induk, dan kantor cabang pembantu. Untuk syarat menjadi peserta pertukaran warkat langsung, yakni:
- Bank memiliki izin pembukaan kantor dari BI.
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri dan telah memperoleh izin membuka bank di Indonesia.
- Kantor cabang pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri dan telah memperoleh izin dari BI untuk beroperasi di wilayah pertukaran warkat yang berbeda dari kantor cabang induknya.
- Kantor bank memiliki kantor lain yang memiliki rekening giro di salah satu kantor bank Indonesia.
- Lokasi bank berada di wilayah yang memungkinkan bank tersebut mengikuti pertukaran warkat dengan tertib sesuai jadwal lokal yang ditetapkan.
- Bank peserta tidak langsung
Adapun bank peserta tidak langsung adalah bank peserta yang ikut melakukan pertukaran warkat melalui atau menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya dan masih menjadi bagian dari bank yang sama. Berbeda dengan peserta langsung, bank peserta pertukaran warkat tidak langsung ini tidak berdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu. Untuk syarat menjadi kantor bank peserta pertukaran warkat tidak langsung, yaitu:
- Kantor cabang sudah menerima izin pembukaan kantor dari BI.
- Kantor cabang pembantu dari bank dengan kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri dan sudah memperoleh izin pembukaan kantor dari BI.
- Kantor cabang pembantu dari bank di mana kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri telah dilaporkan kepada BI.
- Sesuai dengan poin-poin di atas di mana kantor bank tersebut mengikuti kantor bank lain yang masih dalam satu bank dan wilayah pertukaran warkat yang sama serta sudah terdaftar menjadi peserta langsung.
Demikianlah informasi mengenai kliring yang perlu Anda ketahui. Secara sederhana, kliring adalah bagian dari sistem transfer antarbank. Bukan hanya di ranah perbankan, istilah ini pun ada di dunia asuransi.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra