33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Koin Kripto Anang Hermansyah Asix Token Dapat Dilaporkan Terkait Legalitas

JAKARTA, duniafintech.com – Koin kripto Anang Hermansyah, yaitu Asix Token terus mengalami penurunan nilai. Hal ini pun membuat resah sejumlah investornya karena mengalami kerugian. Bahkan Anang pun terancam dilaporkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan bahwa Anang tidak mungkin dilaporkan atas penurunan nilai Asix Token tersebut.

Pasalnya, dunia kripto merupakan instrumen investasi dengan tingkat volatilitas yang tinggi. Lebih-lebih naik atau turunnya harga satu koin ditentukan oleh mekanisme pasar. Sehingga, investor yang seharusnya lebih hati-hati dalam membaca gerak pasar.

Namun, lanjutnya, Anang Hermansyah bisa saja diproses hukum atau dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan legalitas koin kripto milil Anang yang diperdagangkannya. Pasalnya, koin tersebut belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kalau hanya soal penurunan nilai tentu salah sasaran laporannya. Tapi kalau berkaitan dengan masalah legalitas atau hal lain bisa saja,” katanya kepada duniafintech.com, Jumat (1/4).

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan bahwa setiap token harus mengikuti Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Sebab, sambungnya, hanya dengan terdaftar di Bapebbti lah aset kripto tersebut diakui legalitasnya dan peredarannya dapat dipertanggungjawabkan oleh regulator dan juga pedagang aset kripto di dalam negeri.

Selain itu, jika telah terdaftar di Bapebbti, maka aset tersebut akan berada dalam list aset yang telah terdaftar dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Diketahui saat ini telah terdapat 229 token yang telah terdaftar di Bappebti.

“Aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti maka tidak dapat diperdagangkan atau listing di calon pedagang aset kripto. Ini juga untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti,” katanya kepada duniafintech.com, Senin (14/2).

Tirta pun menuturkan, terkait dengan koin yang belum mengantongi tanda terdaftar dari Bappebti namun telah diperdagangkan di pasar fisik aset kripto seperti ASIX token, dia menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh perusahaan pengembang aset tersebut.

“Dalam hal listing di pedagang luar negeri dan sudah dijual tapi belum didaftarkan ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di  PT pengembang aset kripto tersebut bila terjadi hal yang merugikan,” tegasnya.

Adapun, menurut Tirta saat ini Anang Hermansyah masih dalam tahap akan mendaftarkan token ASIX ke Bappebti.

Syarat Terdaftar di Bappebti

Sementara itu, jika mengacu kepada peraturan Bappebti No.8/2022, pasal 3, syarat terdaftar aset kripto adalah sebagai berikut:

  1. berbasis distributed ledger technology;
  2. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan
  3. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Adapun, hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy

Process (AHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

  1. nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
  2. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia;
  3. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
  4. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Selanjutnya, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE