JAKARTA, duniafintech.com – Kontak darurat pinjol (pinjaman online), apa fungsinya? Seperti diketahui, tunggakan dalam layanan fintech tidak hanya berdampak pada individu sebagai debitur, tetapi sering kali juga memberikan dampak pada orang-orang di sekitarnya yang dijadikan sebagai emergency contact atau kontak darurat oleh pengguna fintech.
Penagihan utang dari penyedia pinjol atau layanan Buy Now Pay Later (BNPL) seringkali mencari para kontak darurat ini dengan harapan agar mereka dapat menyampaikan pesan kepada debitur untuk segera melunasi utangnya.Â
Perlu dicatat bahwa sering kali orang-orang yang dijadikan sebagai kontak darurat tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjadi kontak darurat dari para peminjam pinjol atau paylater. Keadaan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi mereka yang tidak menyetujui peran tersebut.
Peraturan OJK tentang Kontak Darurat Pinjol
Regulasi terbaru yang diumumkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023, tanggal 10 November 2023, mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).Â
Baca juga: Pinjol Legal 2024 Sesuai Syarat dan Keamanan OJK
Salah satu aspek kunci dalam regulasi ini adalah persyaratan penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Pemilik data kontak darurat harus memberikan persetujuan sebelum kontak darurat digunakan, dan penggunaannya seharusnya hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk keperluan penagihan.Â
OJK menegaskan bahwa kontak darurat tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Rinciannya dapat ditemukan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.
Fungsi Kontak Darurat Pinjol
Dalam proses peminjaman online (pinjol), debitur diharuskan mencantumkan kontak darurat. Fungsi dari informasi ini adalah untuk memastikan ketersediaan peminjam ketika sulit dihubungi atau ketika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, nomor telepon yang terdaftar dapat dijadikan sebagai kontak darurat tanpa izin. Jika masyarakat mengalami kesulitan atau memiliki keluhan terkait layanan pinjol maka mereka dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
OJK dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157, yang merupakan kontak OJK Online. Pemeriksaan status perusahaan pinjol juga dapat dilakukan, dan keluhan dapat diajukan melalui layanan Kontak 157 dengan menggunakan berbagai cara, seperti telepon ke 157, mengirim email ke [email protected], atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak 157.ojk.go.id.
Selain itu, untuk menjaga keamanan kontak WhatsApp dari pinjaman online, masyarakat dapat menghapus data aplikasi pinjol di ponsel mereka. Dengan menghapus data aplikasi pinjol, aplikasi tersebut akan kembali ke kondisi awal seperti saat pertama kali dibuka.
Setelah menghapus aplikasi pinjaman online, disarankan juga untuk mengganti kartu SIM Card. Langkah ini bertujuan agar tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online, sehingga dapat menghilangkan jejak dari penggunaan pinjaman online tersebut.
Cara agar Pinjol tidak Menghubungi Kontak Darurat Pinjol
Debitur pinjaman online seringkali mengeluhkan adanya gangguan dari debt collector yang menghubungi nomor kontak darurat atau kontak lain dalam buku telepon mereka.
Adalah umum bagi pinjaman online untuk meminta nomor kontak darurat saat calon debitur mendaftar. Tujuannya adalah agar pihak pemberi pinjaman tetap memiliki akses untuk menghubungi orang terdekat jika peminjam tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.
Namun, terdapat risiko potensial bahwa informasi kontak darurat dapat disalahgunakan. Sebagai contoh, kontak darurat dapat dihubungi sebelum tagihan mencapai batas waktu jatuh tempo. Untuk menghindari kemungkinan ini, beberapa tindakan pencegahan dapat dilakukan.
- Menonaktifkan Izin Aplikasi
Hindari memberikan semua izin pada aplikasi pinjol saat pendaftaran. Pengguna dapat menonaktifkan izin yang memungkinkan aplikasi mengakses data di ponsel, termasuk kontak darurat.
Baca juga: Kondar Pinjol adalah: Pengertian, Ketentuan, hingga Tips Mengelolanya
- Jangan Berikan Kontak Darurat
Saat diminta data kontak darurat, gunakan nomor yang berbeda atau biarkan kolom tersebut kosong saat verifikasi pendaftaran.
3. Gunakan Ponsel Terpisah
Jika memiliki dua ponsel, unduh aplikasi pinjol pada ponsel yang tidak menyimpan nomor kontak darurat. Hal ini mencegah akses aplikasi ke data kontak yang tersimpan.
- Setel Ulang Izin Akses Data
Jika perizinan akses data sudah aktif, setel ulang untuk menonaktifkan izin tersebut. Ini akan menghentikan akses aplikasi ke data pribadi.
- Laporkan Penyalahgunaan
Jika terjadi penyalahgunaan kontak darurat oleh debt collector, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Pastikan semua tagihan utang terbayar tepat waktu sebelum melaporkan.
- Pantau Aktivitas Pinjol
Selalu pantau aktivitas pinjol dan pastikan bahwa penagihan dilakukan sesuai aturan. Jika terdapat penyalahgunaan atau pelanggaran, lakukan langkah-langkah preventif.
Kesimpulan
Kontak darurat pinjol sering kali berdampak terhadap orang-orang yang dijadikan emergency contact oleh debitur. Untuk mengatasinya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya dengan (1) menonaktifkan izin aplikasi, (2) jangan berikan kontak darurat, (3) gunakan ponsel terpisah, (4) setel ulang izin akses data, (5) laporkan penyalahgunaan, dan (6) pantau aktivitas pinjol.
Semoga ulsan dan saran di atas bermanfaat!
Baca juga: Tegas! OJK akan Sanksi 13 Pinjol Bandel dengan Bunga Tinggi
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com