Site icon Dunia Fintech

Cara Pengajuan KPR BNI, Termasuk Jenis dan Syarat-syaratnya

Simulasi Pengajuan Kredit KPR BNI

JAKARTA, duniafintech.com – KPR BNI (Bank Negara Indonesia) atau Kredit Pemilikan Rumah dari BNI adalah salah satu produk Bank BNI untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar nasabah terkait pembelian rumah.

Dalam hal ini, Bank BNI menawarkan berbagai jenis produk dengan kelebihannya masing-masing. Bagi nasabah yang memenuhi syarat, bisa memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh Kredit Pemilikan Rumah BNI untuk mencapai tujuan membeli rumah.

KPR dari salah satu bank Himbara ini sendiri mematok syarat pendapatan yang tidak terlalu tinggi. Meski begitu, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan BNI saat memutuskan untuk menerima atau menolak suatu pengajuan Kredit Pemilikan Rumah untuk meminimalisasi risiko gagal bayar.

Baca juga: Gunakan 13 Aplikasi Pengelola Keuangan Ini supaya Finansial Tetap Terkendali

Suku Bunga KPR BNI yang Berlaku

Jenis-jenis KPR BNI

  1. Kredit Pemilikan Rumah BNI: kredit ini diberikan oleh BNI untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif berupa rumah tinggal. Maksimal tenornya 20 tahun dengan catatan apabila SHGB sudah mendekati jatuh tempo maka SHGB bakal ditingkatkan ke SHM.
  2. Kredit Pemilikan Apartemen BNI (KPA BNI): program ini ditawarkan kepada nasabah yang ingin memiliki apartemen. Sebagaimana KPR, KPA pun mematok maksimal tenor 20 tahun, dengan catatan SHGB yang mendekati jatuh tempo bakal dinaikkan menjadi SHM.
  3. Kredit Pemilikan Ruko (KPR Ruko): secara spesifik, KPR Ruko ini disediakan bagi nasabah yang membutuhkan kredit untuk membeli ruko. Maksimal tenor 20 tahun dan SHGB yang mendekati jatuh tempo mesti dinaikkan menjadi SHM.
  4. Kredit Renovasi Rumah dan Kredit Konstruksi BNI: BNI pun menyediakan jenis kredit untuk renovasi dan konstruksi, baik itu rumah, apartemen, maupun ruko. Maksimal tenornya 15 tahun, dengan sistem pencairan kredit dilakukan bertahap.
  5. Take Over Jual Beli (TOJB): merupakan pengalihan KPR kepada pihak lain, baik dari Kredit Pemilikan Rumah BNI maupun dari KPR bank lain. Suku bunga yang berlaku untuk TOJB sama dengan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah BNI jual beli. TOJB pun bisa dilakukan dari leasing ke perorangan, dengan maksimal tenor selama 20 tahun.
  6. Take Over Kredit Pemilikan Rumah BNI Murni dan Top Up + Take Over: jenis yang satu ini memungkinkan nasabah untuk melakukan pemindahan Kredit Pemilikan Rumah dari bank lain ke bank BNI, dengan catatan durasi Kredit Pemilikan Rumah itu telah berjalan minimal 1 tahun. Adapun maksimal tenornya 20 tahun.
  7. Top Up Kredit Pemilikan Rumah BNI (Nasabah Existing): kalau Kredit Pemilikan Rumah BNI sudah berjalan 1 tahun maka Anda baru bisa memanfaatkan program ini untuk menambah fitur kredit. Maksimum tenornya 20 tahun.

Syarat Kredit Pemilikan Rumah BNI

  1. Syarat Umum
  1. Syarat Gaji

Baca juga: Game NFT Penghasil Uang: Cara Kerja Hingga Jenis-jenisnya

  1. Syarat Dokumen

a. Karyawan

b. Profesional

c. Wiraswasta

  1. Syarat Pekerjaan

a. Karyawan

b. Profesional

c. Wiraswasta

Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dari BNI

  1. Secara Offline

Kalau Anda berniat untuk melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah BNI secara offline maka Anda bisa datang langsung ke kantor bank BNI terdekat. Datangi customer service dan utarakan maksud Anda.

Lantas, Anda akan diarahkan oleh mereka bagaimana cara pengajuan, membaca tabel KPR BNI, melakukan simulasi, dan lainnya.

  1. Secara Online

Kalau Anda kamu ingin mengajukan KPR Mandiri secara online maka langkah-langkahnya adalah:

Biaya-biaya Kredit Pemilikan Rumah BNI

Keunggulan Kredit Pemilikan Rumah BNI

Menjadi sebuah lembaga yang menyediakan layanan kredit rumah, produk yang ditawarkan KPR BNI punya beberapa keunggulan berikut ini:

  1. Jumlah pinjaman tinggi
  2. DP rendah
  3. Tenor panjang
  4. Bunga dan angsuran ringan
  5. Kebebasan memilih lokasi
  6. Kerja sama dengan banyak developer

Baca juga: Sosok Pemilik Baru Chelsea, Dikabarkan Lebih Tajir dari Abramovich? 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Exit mobile version