25.2 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Cara Pengajuan KPR BNI, Termasuk Jenis dan Syarat-syaratnya

JAKARTA, duniafintech.com โ€“ KPR BNI (Bank Negara Indonesia) atau Kredit Pemilikan Rumah dari BNI adalah salah satu produk Bank BNI untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar nasabah terkait pembelian rumah.

Dalam hal ini, Bank BNI menawarkan berbagai jenis produk dengan kelebihannya masing-masing. Bagi nasabah yang memenuhi syarat, bisa memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh Kredit Pemilikan Rumah BNI untuk mencapai tujuan membeli rumah.

KPR dari salah satu bank Himbara ini sendiri mematok syarat pendapatan yang tidak terlalu tinggi. Meski begitu, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan BNI saat memutuskan untuk menerima atau menolak suatu pengajuan Kredit Pemilikan Rumah untuk meminimalisasi risiko gagal bayar.

Baca juga: Gunakan 13 Aplikasi Pengelola Keuangan Ini supaya Finansial Tetap Terkendali

Suku Bunga KPR BNI yang Berlaku

  • Suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah dan Take Over BNI Promo 2021: 6,75% fix 3 tahun
  • Suku bunga untuk BNI Promo Kredit Pemilikan Rumah dan Take Over 2021: 7,75% fix 3 tahun
  • Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah dan Take Over Kredit Pemilikan Rumah BNI Reguler 1 Tahun: 9,50% Suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah dan Take Over Kredit Pemilikan Rumah BNI Reguler 2 Tahun: 10,50%

Jenis-jenis KPR BNI

  1. Kredit Pemilikan Rumah BNI: kredit ini diberikan oleh BNI untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan konsumtif berupa rumah tinggal. Maksimal tenornya 20 tahun dengan catatan apabila SHGB sudah mendekati jatuh tempo maka SHGB bakal ditingkatkan ke SHM.
  2. Kredit Pemilikan Apartemen BNI (KPA BNI): program ini ditawarkan kepada nasabah yang ingin memiliki apartemen. Sebagaimana KPR, KPA pun mematok maksimal tenor 20 tahun, dengan catatan SHGB yang mendekati jatuh tempo bakal dinaikkan menjadi SHM.
  3. Kredit Pemilikan Ruko (KPR Ruko): secara spesifik, KPR Ruko ini disediakan bagi nasabah yang membutuhkan kredit untuk membeli ruko. Maksimal tenor 20 tahun dan SHGB yang mendekati jatuh tempo mesti dinaikkan menjadi SHM.
  4. Kredit Renovasi Rumah dan Kredit Konstruksi BNI: BNI pun menyediakan jenis kredit untuk renovasi dan konstruksi, baik itu rumah, apartemen, maupun ruko. Maksimal tenornya 15 tahun, dengan sistem pencairan kredit dilakukan bertahap.
  5. Take Over Jual Beli (TOJB): merupakan pengalihan KPR kepada pihak lain, baik dari Kredit Pemilikan Rumah BNI maupun dari KPR bank lain. Suku bunga yang berlaku untuk TOJB sama dengan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah BNI jual beli. TOJB pun bisa dilakukan dari leasing ke perorangan, dengan maksimal tenor selama 20 tahun.
  6. Take Over Kredit Pemilikan Rumah BNI Murni dan Top Up + Take Over: jenis yang satu ini memungkinkan nasabah untuk melakukan pemindahan Kredit Pemilikan Rumah dari bank lain ke bank BNI, dengan catatan durasi Kredit Pemilikan Rumah itu telah berjalan minimal 1 tahun. Adapun maksimal tenornya 20 tahun.
  7. Top Up Kredit Pemilikan Rumah BNI (Nasabah Existing): kalau Kredit Pemilikan Rumah BNI sudah berjalan 1 tahun maka Anda baru bisa memanfaatkan program ini untuk menambah fitur kredit. Maksimum tenornya 20 tahun.

Syarat Kredit Pemilikan Rumah BNI

  1. Syarat Umum
  • Warga negara Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun
  • Usia maksimum 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk profesional dan pengusaha
  • Bukan freelancer, pengusaha kos-kosan atau pengusaha perkebunan
  • Gaji atau penghasilan minimal Rp3 juta per bulan
  1. Syarat Gaji
  • Rp3 juta per bulan. Jika joint income suami dan istri, angka ini harus dihitung sebelum joint income
  • Bonus tahunan masuk hitungan hanya sebesar 50%
  • Bunga deposito dapat dipertimbangkan
  • Tunjangan sertifikasi guru diperhitungkan
  • Gaji wajib ditransfer ke rekening tabungan, sedangkan gaji tunai tidak diperhitungkan

Baca juga: Game NFT Penghasil Uang: Cara Kerja Hingga Jenis-jenisnya

  1. Syarat Dokumen

a. Karyawan

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP pasangan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh 21
  • Pas Foto 4ร—6
  • Fotokopi rekening gaji 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja & slip gaji
  • Fotokopi dokumen jaminan (Sertifikat, IMB, Bukti Lunas PBB tahun terakhir)

b. Profesional

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP pasangan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh 21
  • Pas Foto ukuran 4ร—6
  • Fotokopi rekening koran 6 bulan terakhir
  • Fotokopi Izin Praktek Profesi
  • Fotokopi dokumen jaminan berupa Sertifikat, IMB dan Bukti Lunas PBB tahun terakhir

c. Wiraswasta

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KTP pasangan (jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP / SPT PPh 21
  • Pas Foto ukuran 4ร—6
  • Fotokopi Rekening koran 6 bulan terakhir
  • Fotokopi tanda Legalitas Usaha / Surat Ijin Usaha / Surat Keterangan Usaha (Akta Pendirian) / AD-ART, SIUP, NPWP, SITU / SKDU & TDP) Perusahaan dari Pemerintah Daerah Setempat
  • Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
  • Fotokopi dokumen jaminan Sertifikat, IMB dan Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  1. Syarat Pekerjaan

a. Karyawan

  • PNS atau CPNS di suatu instansi atau perguruan tinggi negeri non-BHMN, sejak ditetapkan sebagai CPNS.
  • Pegawai di BUMN atau BUMD dan Pegawai di perguruan tinggi negeri BHMN, sejak diangkat sebagai pegawai tetap.
  • Karyawan tetap (kartap) dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan multinasional, perusahaan swasta dalam negeri atau asing yang telah go publik.
  • Karyawan tetap (kartap) dengan masa kerja minimal 2 tahun di perusahaan multinasional, perusahaan swasta dalam negeri, perusahaan swasta asing yang belum go publik. Atau 1 tahun sebagai kartap di instansi atau perusahaan sebelumnya minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

b. Profesional

  • Pengalaman menjalankan praktik/profesi, minimal 2 tahun

c. Wiraswasta

  • Pengalaman menjalankan usaha, minimal 2 tahun

Cara Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah dari BNI

  1. Secara Offline

Kalau Anda berniat untuk melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah BNI secara offline maka Anda bisa datang langsung ke kantor bank BNI terdekat. Datangi customer service dan utarakan maksud Anda.

Lantas, Anda akan diarahkan oleh mereka bagaimana cara pengajuan, membaca tabel KPR BNI, melakukan simulasi, dan lainnya.

  1. Secara Online

Kalau Anda kamu ingin mengajukan KPR Mandiri secara online maka langkah-langkahnya adalah:

  • Akses e-Form dengan mengunjungi www.bni.co.id lalu pilih opsi Layanan Digital atau jika menggunakan BNI Mobile Banking pilih E-Form
  • Selanjutnya, pilih BNI Griya, kemudian klik Daftar dan pilih menu Aplikasi
  • Isi form aplikasi dengan lengkap, jika sudah selesai klik SUBMIT
  • Anda akan menerima notifikasi yang akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan di aplikasi. Selanjutnya, tinggal tunggu petugas BNI menghubungi.

Biaya-biaya Kredit Pemilikan Rumah BNI

  • Biaya Provisi sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang disetujui
  • Biaya Administrasi sejumlah Rp500.000
  • Biaya Pelunasan Dipercepat sebesar 2% dari sisa pokok pinjaman untuk pelunasan yang dilakukan selama masa fixed rate dan 2.5% dari sisa pokok pinjaman (untuk pelunasan yang dilakukan setelah masa fixed rate)
  • Biaya Keterlambatan Pembayaran sebesar 0,2% dari cicilan bulanan
  • Biaya Asuransi sesuai dengan ketentuan rekanan asuransi, untuk asuransi jiwa tergantung dari jangka waktu kredit dan usia, asuransi kerugian tergantung pada pilihan jenis jaminan dan jangka waktu kredit
  • Biaya Appraisal sebesar Rp300.000

Keunggulan Kredit Pemilikan Rumah BNI

Menjadi sebuah lembaga yang menyediakan layanan kredit rumah, produk yang ditawarkan KPR BNI punya beberapa keunggulan berikut ini:

  1. Jumlah pinjaman tinggi
  2. DP rendah
  3. Tenor panjang
  4. Bunga dan angsuran ringan
  5. Kebebasan memilih lokasi
  6. Kerja sama dengan banyak developer

Baca juga: Sosok Pemilik Baru Chelsea, Dikabarkan Lebih Tajir dari Abramovich?ย 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU