25.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Pilihan Produk dan Bank Penyedia Kredit Syariah di Indonesia

Kredit syariah adalah sistem peminjaman dengan yang proses pembayaran dicicil, yang didasarkan kepada syariat Islam. Sistem ini dapat memfasilitasi mereka yang sedang memiliki kebutuhan mendesak.

Jenis kredit ini tentu berbeda dengan kredit dengan tambahan bunga seperti yang ditawarkan kredit konvensional. Pasalnya, ada prinsip-prinsip Islam yang diutamakan dalam kesepakatan yang satu ini sehingga jenis kredit syariah tanpa riba ini dinilai sangat menguntungkan.

Proses peminjaman pada jenis kredit ini juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga menjamin transaksinya sesuai dengan hukum dan syariat Islam. Adapun syarat utama dalam peminjaman jenis kredit ini, yaitu adanya perjanjian atau akad.

Akad itu berisi tentang waktu dan proses mencicil atau angsuran yang sudah ditentukan penyedia dana (bank). Lain dengan kredit konvensional, kredit jenis ini dianggap lebih meringankan nasabahnya karena akad yang diberikan kepada nasabah bersifat “flat rate” atau cicilan tetap hingga perjanjian selesai tanpa adanya bunga tambahan yang menyesuaikan suku bunga bank.

Biasanya, akad yang digunakan untuk jenis kredit ini adalah akad murabahah atau pembiayaan bank dengan akad jual beli. Pada umumnya, akad ini yang digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, atau kebutuhan lainnya.

Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional

  1. Kredit syariah
  • Tidak menggunakan sistem suku bunga floating
  • Kerugian ditanggung bersama oleh peminjam dan pemberi pinjaman
  • Sistem syariat yang digunakan sesuai dengan ajaran Islam
  • Keuntungan didapatkan berasal dari sistem bagi hasil
  1. Kredit konvensional
  • Ada perjanjian terlebih dahulu terkait batas waktu pembayaran
  • Ada bunga pinjaman
  • Kerugian ditanggung sendiri sepenuhnya oleh peminjam
  • Sistem yang digunakan adalah sistem pada umumnya kredit konvensional

Keuntungan Kredit Syariah

  • Kualitas Halal
  • Fasilitas yang didapatkan sama dengan sistem konvensional

Akad Kredit Syariah

  •  Bai Murabahah: Akad ini menggunakan prinsip jual beli. Misal, kamu hendak membeli kendaraan dengan harga Rp30 juta maka pemberi pinjaman akan membelikan kamu kendaraan seharga tersebut dan dijual lagi ke kamu dengan harga Rp31 juta. Pada sistem ini, penjual dan pembeli diharuskan untuk transparan mengenai dana yang dikeluarkan untuk mengetahui jumlah keuntungan yang bisa didapatkan pemberi pinjaman.
  • Bai Salam: Merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan barang. Barang yang dibeli telah disesuaikan dengan kriteria yang diinginkan pembeli.  Penjual akan mengerjakan pesanan dengan pembayaran di muka dan menyerahkan hasil pesanan pada waktu tertentu.
  • Bai Istishna:  Akad ini dilakukan dalam bentuk cicilan. Pembeli akan melakukan pemesanan barang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Kemudian disepakati oleh penjual untuk dikerjakan sampai waktu tertentu. Pembayaran pada bai istishna dilakukan dengan cara dicicil. Misal untuk melakukan kredit perumahan dengan metode kredit.
  • Ijarah: Ijarah biasanya digunakan untuk pembiayaan kendaraan. Peminjam atau debitur akan dikenakan biaya sewa barang yang sekaligus menjadi cicilan pembelian barang saat periode sewa berakhir.  Secara sederhana, ijarah menggunakan sistem sewa dengan status kepemilikan yang bisa berpindah.  Misal, kamu membutuhkan pinjaman untuk membeli sebuah mobil, kemudian pemberi pinjaman akan membelikan mobil untuk kamu lalu menyewakannya selama tenggat waktu tertentu sebelum kamu bisa membeli dan mengganti kepemilikannya.

Kredit Syariah untuk Barang

Biasanya, jenis kredit ini digunakan nasabah untuk melakukan pembelian terhadap barang, misalnya rumah, mobil, motor, laptop, handphone, dan lainnya. Adapun syarat untuk mendapatkan kredit berlandaskan syariat Islam untuk barang-barang tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Perumahan

Syarat mendapatkan rumah secara KPR Syariah, yaitu:

  • Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
  • Usia sudah memasuki minimal 21 tahun atau setidaknya telah memiliki status menikah
  • Bukti penghasilan atau slip gaji
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak
  • Menentukan rumah idaman
  • Pilih KPR Syariah terbaik
  • Bayar DP sebagai tanda jadi
  1. Mobil

Biasanya, kredit syariah mobil akan menggunakan sistem murabahah. Artinya, nasabah akan dibiayai untuk membeli mobil sesuai keinginannya, tetapi dengan harga yang tentunya sudah ditambahkan margin. Nantinya, nasabah akan mengembalikan dana sesuai dengan tenor yang ditentukan dengan cara mencicil. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Identitas diri atau KTP
  • Slip gaji atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir
  • SIM A
  • Jika memiliki usaha, bisa kamu lampirkan untuk pertimbangan pihak bank
  • Surat nikah
  • Keterangan dari tempat kerja
  1. Motor

Kredit syariah motor tidak jauh berbeda dengan jenis kredit di atas. Syarat yang harus dilengkapi agar pengajuan diterima, yakni:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi akta nikah atau cerai
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Fotokopi slip gaji minimal satu bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan asli
  • Selain itu, pastikan kamu telah menemukan penyedia kredit syariah yang sesuai dengan keinginanmu.

Bank Penyedia 

  1. BNI Syariah

BNI Syariah memiliki pinjaman dengan empat kategori, yakni:

  • Pembiayaan konsumer: Pembiayaan ini berfokus pada kebutuhan jasa atau barang. Produk dari BNI Griya IB Hasanah digunakan untuk kebutuhan membeli, membangun, dan renovasi rumah. Besaran pinjamannya Rp25 miliar dengan tenor pinjaman 10,15, hingga 20 tahun, bergantung profil nasabah.
  • Pembiayaan mikro: Pembiayaan ini dikhususkan untuk kebutuhan usaha mikro, seperti investasi produktif, untuk pembelian barang modal kerja, hingga aset. Besaran pinjaman yang dapat diberikan mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Untuk tenor pinjaman 6—36 bulan.
  • Pembiayaan korporasi: Pembiayaan ini menawarkan pinjaman untuk usaha kelas menengah ke atas. Produk unggulan dari pembiayaan ini adalah BNI Syariah Multifinance. Maksimal pinjaman adalah sebesar Rp75 miliar dengan jangka waktu untuk penarikan plafon 1 tahun. Tenor pinjaman 7 tahun.
  • Pembiayaan usaha kecil menengah: Pembiayaan usaha ini ditujukan untuk pemilik usaha kecil menengah (UKM) berupa modal investasi. Besaran pinjaman Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar. Tenor pinjaman selama 7 tahun.
  1. BRI Syariah

BRI Syariah pun menawarkan pinjaman untuk kepemilikan kendaraan dan kepemilikan rumah. Dua produk yang ditawarkan BRI Syariah adalah sebagai berikut:

  • KPR BRI Syariah iB: Jenis ini dikhususkan untuk kamu yang ingin membeli rumah atau properti lainnya untuk dijadikan tempat tinggal maupun usaha. Maksimal pinjamannya mulai dari Rp25 juta sampai Rp3,5 miliar. Untuk uang mukanya sebesar 10% dari dana pinjaman dan jangka waktu pinjamannya 12 bulan sampai 15 tahun.
  • KKB BRI Syariah iB: KKB BRI Syariah dikhususkan untuk kamu yang ingin membeli kendaraan seperti mobil. Mobil yang kamu pilih pun bisa sesuai keinginanmu baik baru maupun bekas. Besaran pinjaman yang ditawarkan Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Jangka waktu pinjaman 1 sampai 5 tahun dan uang muka 30 persen dari dana pinjaman.
  1. Mandiri Syariah

Mandiri Syariah punya pembiayaan serbaguna mikro yang dikhususkan untuk nasabah wiraswasta atau pegawai. Proses pengajuannya juga diklaim cepat dan sederhana. Untuk besaran pinjaman yang ditawarkan maksimal Rp200 juta.

  1. Bank Muamalat

Dikenal dengan produk syariahnya, termasuk soal pinjaman, Bank Muamalat punya KPR iB Muamalat, Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja, dan Pembiayaan iB Muamalat Multiguna, yang akan dijabarkan sebagai berikut:

  • KPR iB Muamalat: KPR Bank Muamalat iB Hasanah dikhususkan untuk kamu yang ingin memiliki properti seperti rumah tinggal, apartemen, rumah susun dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan KPR dari bank lain.
  • Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja: Fasilitas ini khusus untuk kamu yang memiliki usaha. Pembiayaan usaha ini untuk WNI baik perorangan maupun badan usaha yang sudah legal.
  • Pembiayaan iB Muamalat Multiguna: Pembiayaan iB Muamalat Multiguna untuk kamu memenuhi kebutuhan barang jasa konsumtif seperti kepemilikan sepeda motor, biaya pendidikan, bahan bangunan untuk renovasi, biaya pernikahan, dan perlengkapan rumah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE