JAKARTA, 2 Januari 2025 – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) angkat bicara terkait rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto, mengingat OJK memiliki pengalaman serta reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan,” kata Ketua Umum Aspakrindo, Robby, dalam pernyataan tertulisnya kemarin.
Robby menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses pengalihan kewenangan tersebut dijadwalkan selesai maksimal pada 12 Januari 2025, atau dua tahun sejak disahkan pada 12 Januari 2023.
Selama masa transisi, OJK secara aktif menjalin komunikasi intensif dengan Aspakrindo dan berbagai pihak terkait. “OJK telah mengadakan diskusi, forum, meminta masukan, hingga melibatkan industri dalam berbagai kegiatan yang mereka selenggarakan,” ungkapnya.
POJK yang Mengatur Aset Kripto
Sebagai bagian dari persiapan, pada 19 Desember 2024, OJK mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Sosialisasi ini membahas berbagai aspek penting, seperti peran OJK, teknis perdagangan, hingga perlindungan konsumen. Selain itu, OJK membuka ruang konsultasi bagi para pelaku industri guna memastikan transisi berjalan mulus.
Selama masa peralihan, aturan, mekanisme, dan pengawasan tetap menjadi tanggung jawab Bappebti. Namun, pelaku industri sudah mempersiapkan diri untuk menyesuaikan operasional mereka, termasuk integrasi laporan sesuai standar OJK. Robby menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan aset kripto.
Sosialisasi Aspakrindo
Aspakrindo juga terus mensosialisasikan rencana pengalihan kewenangan kepada para anggotanya. Robby mengimbau semua pihak untuk tetap mengikuti perkembangan informasi mengenai proses ini.
Bagi para investor, ia mengingatkan pentingnya bertransaksi di platform yang berlisensi Bappebti untuk memastikan perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penipuan. Situasi peralihan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan melalui platform ilegal.
“Tidak perlu khawatir. Regulator, asosiasi, dan para pedagang bekerja keras untuk memastikan transisi ini tidak menyebabkan gangguan pada transaksi atau investasi,” ujar Robby.
Ia juga berharap pemerintah dan pembuat kebijakan terus mendukung kemajuan industri kripto melalui kolaborasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Peningkatan literasi digital serta pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aset kripto perlu ditingkatkan guna memitigasi risiko penipuan dan kejahatan digital,” tutup Robby.