33.5 C
Jakarta
Kamis, 9 Mei, 2024

Aplikasi Online Pajak Permudah Urusan Perpajakan

Online Pajak merupakan layanan jasa aplikasi perpajakan yang berdiri pada September 2014 lalu. Perusahaan ini merangkul penggunanya yang mencakup perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, hingga berbagai platform e-commerce.

Tentu saja, kehadiran Online Pajak ini dapat memudahkan berbagai urusan soal perpajakan. Sebagaimana misinya untuk memudahkan dan menyederhanakan sistem perpajakan. Apa saja sih keunggulan dari Pajak Online ini?

Keunggulan Layanan Online Pajak

Berikut ini beberapa keunggulan yang akan didapatkan jika menggunakan platform ini untuk kebutuhan perpajakan.

  1. Dengan menggunakan sistem digital, pengguna bisa mengelola faktur dan payroll karyawan tanpa menghabiskan banyak waktu sebab telah dimudahkan oleh otomatisasi sistemnya.

Sistem yang dimiliki platform ini dapat menghitung Pph 21 dan potongan BPJS secara otomatis. Proses pembuatan faktur pajak, bayar pajak, serta lapor SPT masa PPN juga lebih mudah karena platform ini mempunyai validasi informasi yang otomatis dan akurat.

Pengguna juga bisa mengelola banyak transaksi secara instan, dengan mengimpor file CSV ke platform dengna sekali klik saja. Pengguna juga bisa mengapprove faktur pajak massal lewat sistem bulk approval, serta memindai faktur melalui QR Code dengan cepat dan akurat.

Platform ini juga bisa menghubungkan sistem eksternal yang kamu punya dengan mengintegrasikannya. Sistem API terbuka yang dimiliki Online Pajak bisa menghubungkan sistem HRM dan ERP internal pengguna untuk penyesuaian fungsi yang dibutuhkan.

  1. Platform ini tentunya akan meminimalisir kesalahan dalam proses pembayaran serta pelaporan pajak, sehingga akan jadi lebih akurat. Platform ini punya sistem validasi NPWP secara otomatis, identifikasi NSFP secara otomatis, dan juga meminimalisir kesalahan perhitungan yang terjadi karena pengerjaan yang manual.
  2. Salah satu keunggulan yang akan kamu dapatkan adalah OnlinePajak dapat menerima pembayaran lebih cepat. Pengguna bisa membuat invoice dan faktur pajak dalam satu aplikasi saja, kemudian langsung dikirimkan ke klien pengguna. Proses pengelolaan dan pengiriman akan menjadi cepat dengan bantuan perhitungan otomatis PPN.

Pengguna juga akan mendapatkan tanda bukti otomatis apabila kliennya telah menerima invoice dan faktur yang dikirimkan.

  1. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengguna bisa mengakses multi user dan mengundang partner kerjanya untuk mengelola pajak berbarengan. Akun yang kamu miliki di aplikasi ini bisa digunakan oleh beberapa pengguna dalam satu waktu. Ditambah lagi, sistem yang dimiliki platform ini berbasis cloud, sehingga masing-masing pengguna dapat mengetahui setiap perubahan yang terjadi.

Tidak hanya itu, pengguna juga bisa mengatur siapa saja yang melihat data-data yang dimilikinya. Sehingga, akan mudah mengatur visibilitas data antara rekan kerja.

Fitur yang Tersedia di Layanan Pajak Online

 

Invoice

  1. Bayar SPT masa PPN kamu hanya dengan satu top-up untuk pembayaran beragam pajak.
  2. Lihat daftar Bukti Potong PPh 23/26 dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah kamu buat. Kamu juga bisa melakukan filter bukti potong berdasarkan statusnya (approved, reported, in progress,draft, cancelled/deleted & rejected).
  3. Cek riwayat rekonsiliasi atau rekapitulasi yang telah kamu kerjakan, atau kamu juga bisa mengerjakannya dengan satu klik saja.
  4. Kirim faktur & notifikasi email delivery secara mudah, kamu juga bisa mempersonalisasi faktur, dengan memasang logo hingga menyusun format sesuai kebutuhan.
  5. Validasi informasi lawan transaksi secara otomatis dan akurat.
  6. Approve faktur pajak secara massal dengan bulk approval.
  7. Integrasikan ERP kamu dengan API sistem platform untuk mengembangkan fitur yang kamu inginkan.
  8. Mengimpor data menjadi lebih mudah, sebab jika klien merupakan pengguna platform juga, maka fakturnya akan terhubung dengan akun kamu secara otomatis.

Payroll

  1. Dengan menggunakan platform ini, kamu dapat membayar beragam pajak dengan satu kali klik. ID Billing akan otomatis terbuat dan NTPN akan langsung masuk ke dalam SPT Masa.
  2. Pengguna bisa memilih metode format gaji, yaitu metode nett atau metode gross up.
  3. Pengguna bisa menghubungkan sitem HRM internal dengan API terbuka milik platform untuk menyesuaikan fungsi dan mengoptimalkan otomatisasi sesuai kebutuhan.
  4. Pengguna juga bisa membuat slip gaji sesuai dengan format yang dibutuhkan, lengkap dengan perhitungan otomatis dalam berbagai format gaji dan BPJS.

Cara Bikin Akun

Untuk membuat akun di platform ini, berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan.

  1. Buka situs website resminya, kemudian klik tombol Mulai Sekarang pada bagian kanan atas.
  2. Situs akan meminta pengguna untuk mengisi data seperti alamat email, password, dan nomor telepon.
  3. Setelah itu, pengguna pun berhasil mendaftarkan akun. Jangan lupa juga untuk mengakses Tambah Wajib Pajak untuk melengkapi profil kamu di platform ini, ya.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU