34.8 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Lolos dari Hukuman Mati di Asabri, Terdakwa Heru Hidayat Didenda Rp12,64 T

JAKARTA, duniafintech.com – Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) yang juga Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, yang bersangkutan hanya divonis pidana nihil dan diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,64 triliun. Keputusan itu cukup mengejutkan sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus ini.

Akan tetapi, dalam sidang pembacaan vonis di PN Tipikor, Selasa (18/1) kemarin, Heru Hidayat hanya dijatuhkan vonis nihil.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Nihil,” kata majelis hakim, seperti dilangsir dari CNBCIndonesia.com, Rabu (19/1).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap.

“Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” ucapnya, kemarin.

Penyebabnya, kata dia, karena putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan sudah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun, yang terdiri dari kerugian di PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.

Ditambahkannya, dana sebesar itu seharusnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dengan putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Selain itu, terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup, sementara dalam perkara PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara,” tegasnya.

Berikutnya, imbuhnya, jika terdakwa dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman maka terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan ini sudah melukai hati masyarakat di tanah air.

Kemudian, pertimbangan hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 triliun dihukum seumur hidup, sementara dalam perkara PT ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun tidak dihukum.

Itu berarti, lanjutnya, majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, tetapi tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara.

Sebagai informasi, vonis nihil berarti tidak adanya tambahan hukuman pidana yang diberikan kepada terdakwa karena hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya, kalau diakumulasi, sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

Pada kasus Heru sendiri, yang bersangkutan telah dituntut pidana penjara maksimal seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Untuk diketahui, perkara kasus serupa pun pernah dialami oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diadili dalam 3 sidang yang berbeda.

Dua di antara sidang Dimas Kanjeng itu menjatuhkan hukuman pidana 18 tahun dan 3 tahun, sementara vonis ketiga dijatuhi pidana nihil. Penjatuhan pemidanaan pada putusan ketiga berupa pidana nihil dengan pertimbangan bahwa perbuatan tindak pidana yang sudah diputus sebelumnya merupakan satu kesatuan rangkaian tindak pidana yang masih berhubungan dengan perkara pidana dalam persidangan yang ketiga tersebut.

Dengan demikian, putusan pidana yang sudah diterima, kalau dijumlah, adalah 21 (dua puluh satu) tahun maka putusan ketiga yang dijatuhkan adalah putusan nihil dengan dasar pertimbangan KUHP Pasal 12 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (1).

“Dengan demikian beberapa perbuatan pidana yang dilakukan tidak murni berdiri sendiri melainkan mengandung unsur perbarengan yang dalam hal ini adalah concursus realis,” demikian bunyi kutipan di laman Pengadilan Negeri Ngabang.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU