33.4 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi atau M Lutfi akan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, mantan Mendag M Lutfi yang pernah menjadi duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini akan diperiksa terkait kasus ekspor CPO pada Rabu, 22 Juni 2022. Adapun pemeriksaan akan dilakukan di gedung Jampidsus Kejagung.

“Iya, dipanggil besok sebagai saksi CPO,” ucap Supardi, dikutip dari okezone.com, Rabu (21/6).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng Jawa-Bali, Pengamat Nilai Dapat Merusak Tata Kerja Pemerintahan

Kejagung sendiri dalam kasus ini telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka, yang salah satunya merupakan anak buah Lutfi atas nama Indrasari Wisnu Wardhana.

Kala itu, yang bersangkutan ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Baca juga: Perusahaan Sawit yang Tak Dukung Pengendalian Harga Minyak Goreng Siap-siap Diaudit

Lalu juga ada nama Picare Tagore Sitanggang dengan jabatan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas serta pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia atas nama Lin Che Wei.

Adapun dari lima orang tersangka ini, penyidik Jampidsus sudah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Sebagai informasi, para tersangka ini dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE