30.6 C
Jakarta
Selasa, 23 September, 2025

Masih, Pinjol Dipakai untuk Judol

Pinjol masih sering digunakan untuk judol. Berikut kata pakar.

Pakar teknologi informasi (IT) sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mendorong Pemerintah Republik Indonesia (RI) membatasi pinjaman online (pinjol). Pasalnya, pinjol kerap dipakai masyarakat untuk bermain judi online (judol).

“[Judol] ini ada kaitannya juga dengan pinjaman online gitu ya, karena pinjaman online kemudian digunakan untuk judi online. Uangnya amblas di judi online, akhirnya pinjolnya juga tidak terbayar,” kata Heru seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (22/9/2025).

Pakar IT ini pun menyarankan agar pembatasan dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh. Menurut Heru, pemengaruh (influencer) dan pihak pemasaran (marketing) judol juga memiliki posisi yang strategis.

“Sayangnya sampai saat ini tidak banyak yang kemudian dikenai sanksi, ditangkap, dan seolah-olah dilepas dengan alasan ‘kan kita enggak tahu kalau itu judi online,’ padahal sudah tahu kalau itu judi online,” tutur dia.

Oleh sebab itu, Heru berharap aparat penegak hukum tak pandang bulu dan pilih kasih. Jika ada influencer terlibat kasus judol, segera tangkap dan diproses secara hukum, termasuk yang mempunyai jutaan pengikut (follower) di media sosialnya (medsos).

“Kalau ada ketidaktegasan terhadap supplier-nya, si penyedia judi online-nya, terhadap influencer-nya yang marketing judi online, kemudian masyarakatnya juga tidak diedukasi, ya ini akan sampai kapan pun juga akan tetap hadir ya judi online. Jadi, memang harus komprehensif dilakukan sekaligus,” jelas Heru.

Lanjut dia, pemerintah juga perlu membeberkan para bandar judol serta menjalin kerja sama dengan pihak internasional untuk memberantas judol. Pada 2024 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto sempat mengatakan judol merugikan negara hingga Rp900 triliun per tahun.

Bahkan, lanjut Heru, data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang dari judol di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun pada 2025. Dia memandang angka fantastis tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif di negeri ini.

“Tentu akan sangat bermanfaat dibanding kemudian uangnya hilang,” ujar Heru.

Pemerintah Perlu Larang Pinjol untuk Judol

Dia juga meminta pemerintah untuk terus mengimbau masyarakat agar menjauhi judol. Hal itu dikarenakan uang yang diperoleh secara mudah dan dalam jumlah besar hanya ilusi belaka.

“Yang terjadi adalah kita akan makin terperosok, uang kita amblas, ketika kita mempertaruhkan lagi, tambah amblas lagi, seperti menggali kubur gitu ya,” tegasnya.

Dia pun merespons ihwal Komdigi yang mengklaim telah melakukan proses penghapusan (takedown) lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia sejak 20 Oktober 2024 sampai 16 September 2025. Dari jumlah tersebut, ada 2,1 juta terkait konten judol. Di satu sisi, Heru menilai klaim ini sudah baik, tetapi harus diimbangi dengan beberapa upaya lainnya, bukan hanya takedown.

“Jangan sampai kalau misalnya ada satu upaya yang kendor, nah nanti itu akan tetap hidup gitu ya untuk judi online,” ujar Heru.

Dia berharap pemerintah dapat melakukan upaya yang menyeluruh untuk memberantas judol dan tak kenal lelah hingga judol hilang dari Indonesia. Meski begitu, dia mengatakan perlu kolaborasi karena Komdigi tak bisa bekerja sendirian atau harus melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian, komunitas, dan masyarakat.

Komdigi Klaim Takedown 2,1 Juta Konten Judol

Diberitakan sebelumnya, Komdigi menyebut sudah melakukan proses takedown lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia sejak 20 Oktober 2024 sampai Selasa (16/9/2025). Dari jumlah tersebut 2,1 juta di antaranya terkait judol.

“Nah sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses takedown dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian,” ungkap Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Dia membeberkan 2,1 juta konten judol itu secara spesifik seperti dari platform mana saja yang telah proses untuk di-takedown. Rinciannya, 1.932.131 dari situs atau internet protocol (IP) berdasarkan nama domain (domain name)/alamat IP (IP address), 97.779 konten judol dari berbagi berkas (file sharing), 94.004 dari Meta, 35.092 konten judol dari Google, dan 17.417 dari platform X.

Sabar menambahkan bahwa ada 1.742 konten judol dari Telegram, 1.001 dari TikTok, 14 konten judol dari LINE, dan tiga di App Store. “Jadi, totalnya ada 2.179.223, itu bersama dengan domain name dan IP address,” ungkapnya.

  • Tags
  • p

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU