32.8 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Mau Kabur Ke mana? Aset Indra Kenz yang Disembunyikan di Luar Negeri Tetap Dapat Disita

JAKARTA, duniafintech.com – Tampaknya tak ada celah bagi tersangka kasus penipuan binary options lewat aplikasi trading ilegal Binomo, Indra Kenz, untuk menyembunyikannya asetnya dalam bentuk apapun dan di manapun.

Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah mengendus adanya aset milik tersangka yang disimpan dalam bentuk kripto di luar negeri dengan nilai sementara Rp58 miliar.

Menurut, Praktisi Hukum Ricky Virnando, pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian RI yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tetap dapat menyita aset tersangka.

Meskipun, aset tersebut berada di luar negeri dan disimpan dalam bentuk mata uang digital kripto. Lebih-lebih, transaksi di dalam ekosistem blockchain dapat melacak setiap transaksi yang terjadi, sehingga praktik pencucian uang tetap dapat dilacak.

“Bisa, biasanya diblokir dulu baru disita. Kalau di bank kan polisi minta bank blokir duluan supaya enggak bisa diapa-apain lagi atau isi uang dalam suatu rekening, baru setelahnya disita. Itu juga berlaku dalam kripto,” katanya saat dihubungi Duniafintech.com, Sabtu (26/3).

Adapun, berkaitan dengan aset tersangka yang berada di luar negeri, Ricky mengatakan bahwa Kepolisian RI dapat bekerjasama dengan kepolisian di negara manapun dalam upaya penindakan kasus kejahatan atau pencucian uang.

“Nanti Polri bekerjasama dengan pihak kepolisian di negara di mana kripto itu berada. Kripto bisa diblokir,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya mengendus adanya aset crazy rich Medan yang disimpan dalam bentuk kripto di luar negeri senilai Rp58 miliar.

“Dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kripto-nya di luar negeri. Itu cepat kami tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi,” ujar Whisnu

Whisnu menuturkan, pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ucapnya.

Adapun, nilai total aset kripto tersangka yang kondang dengan jargon “murah banget”-nya itu totalnya senilai Rp214.311.103.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE