27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Menanti Wacana Aturan Penghapusan Kredit Macet  

JAKARTA – Wacana penghapusan buku dan penagihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah dinanti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Edina Rae mengaku sudah sewajarnya diwujudkan.

Menurutnya, Perbankan dan bank umumnya sudah selayaknya mempertimbangkan hal ini.

Mengingat, wacana tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Dian menyebutkan, khusus pada bagian pengembangan dan penguatan sektor keuangan, sudah selayaknya merespon kesulitan bank terutama BUMN.

Penghapusan ini teruta bagi bank BUMN bukan lagi menjadi kegurian keuangan negara.

“Kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan,” paparnya.

Tantangan Aturan Penghapusan Kredit Macet

Meski demikian, Dian juga menyadari, adanya kendala dan tantangan saat akan mengimplementasikannya.

Dian memberikan gambaran seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang memiliki komponen uang negara yang disisihkan.

“Artinya situasi ini selalu menimbulkan kondisi yang sulit bagi bank,” bebernya.

Dian juga menjelaskan, debitur hapus tagih memiliki kriteria tertentu.

Tidak semua kredit yang dihapusbuku akan dihapus tagih.

Menurut Dian, kredit yang duhapus merupakan kredit yang telah dihapus dari neraca laporan keuangan bank.

“Dengan cadangan kerugian penuruan nilai 100 persen,” dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Proses tersebut kata Dian, masih dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Masih tahap finalisasi,” katanya.

Dian optimis, dalam waktu dekat wacana tersebut dapat diwujudkan.

Wacana ini sebut Dian, telah menjadi isu utama dan menarik perhatian sejumlah pihak.

“Jangan sampai merugikan negara,” tegasnya.

Kebijakan tersebut sambung Dian, bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi.

Jika merujuk pada RPP, tertuang rancangan yang menyebutkan, transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara.

Awal Mula Wacana Penghapusan Kredit Macet Muncul

Wacana ini muncul diawali dengan adanya rasion kredit bermasalah tinggi (nonperforming loan/NPL).

Termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga mengalami kredit macet kian membumbung tinggi.

Mulanya, saat pandemi Covid-19 melanda.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL UMKM mengalami pembengkakan.

Rasio NPL-nya mencapai angka 4,27 persen.

Ada kenaikan meski tipis dibandingkan dengan bulan April yang berada di angka 4,26 persen.

Faktanya, NPL juga mengalami kenaikan cukup tinggi sepanjang tahun berjalan dibandingkan Desember 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sarmuji meminta pemerintah mengambil langkah tepat.

Ia khawatir UMKM akan mengalami situasi semakin sulit hingga berakhir gulung tikar.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU