29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Permudah Izin P2P Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempermudah sistem perizinan dan pendaftaran sektor keuangan digital Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online menjadi satu tahap, guna meminimalisir korban pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lemabaga Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dipermudahnya sistem perizinan tersebut agar semua aplikasi pinjaman online menjadi terawasi, sebab akibat banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat menjadi korban.

“Kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan. Nanti kita tahap, tapi prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan OJK,” kata Ogi.

Baca juga: Bank Indonesia Terbitkan Uang Digital, Uang Tunai Tetap Beredar

Sementara itu, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan untuk mengurangi tingkat korban pinjaman online, OJK akan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat akibat dari minimnya masyarakat terhadap literasi keuangan digital yang berkembang saat ini.

Menurutnya saat ini untuk tingkat inklusi keuangan, masyarakat sudah mengalami peningkatan. Namun pemahaman terhadap produk pinjaman atau jasa keuangan yang digunakan ternyata masih sangat minim.

“Ternyata masyarakat belum paham terhadap produk atau jasa keuangan yang mereka beli,” kata Friderica.

Baca jugaPemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Sebagai informasi, berdasarkan survey yang dilakukan OJK untuk tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38 persen. Sedangkan, tingkat keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76 persen.

Hal ini pun pernah disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Dia mengungkapkan sebanyak 35 persen masyarakat Indonesia sangat minim pengetahuannya soal literasi keuangan digital. Sehingga masyarakat tersebut menjadi sasaran empuk bagi predator di industri keuangan. Hal itulah yang menimbulkan adanya jarak bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan edukasi tentang literasi keuangan digital.

“Itu sebabnya literasi keuangan itu penting sekali. 35 persen masyarakat yang rawan untuk dijadikan sasaran empuk bagi predator industri keuangan,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com.

Hendrawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi penawaran-penawaran dengan jumlah bunga imbalan yang tinggi, kemudian menawarkan prosedur peminjaman mudah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian saat proses peminjaman.

Sebab, apabila dicermati dalam klausul peminjaman banyak sekali isinya yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk memperhitungkan kemampuan keuangannya dalam melakukan peminjaman, apakah kedepannya mampu untuk ganti rugi atau tidak.

“Sebelum masyarakat meminjam harus mempelajar persyaratan. Sebab dalam klausul perjanjian banyak posisi masyarakat yang dirugikan,” kata Hendrawan.

Baca jugaPinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE