27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Miris! Indonesia Negara Paling Rentan Kena Serangan Siber

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah menyatakan Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap serangan kejahatan siber atau serangan ransomware. Bahkan, Indonesia merupakan negara peringkat teratas yang memiliki 1,3 juta kasus serangan siber atau serangan ransomware. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan berdasarkan data Interpol Cyber Assesment selama periode Januari sampai September 2020 terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN. Selain itu, kebocoran data akibat kejahatan siber juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga US$5 triliun pada tahun 2024. 

Baca juga: Di Tengah Tech Winter, Startup Perlu Perhatikan Sisi Keamanan Siber Mereka

“Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi melalui jaminan keamanan digital dan perlindungan investasi,” kata Airlangga. 

Airlangga mengatakan salah satu satu dari tiga isu prioritas yang diusung Indonesia dalam ASEAN 2023, digital economy terus digaungkan Pemerintah sebagai upaya mempercepat transformasi ekonomi digital serta meningkatkan infrastruktur digital.

Perkembangan transformasi digital terlihat dari geliat ekonomi digital, dimana di tahun 2022, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebagai yang tertinggi di Asia Tenggara, yakni sebesar USD 77 miliar. Nilai tersebut setara dengan 40% pangsa pasar ekonomi internet ASEAN. Urgensi dari transformasi digital juga kian diperkuat dengan prediksi potensi nilai ekonomi digital Indonesia yang akan mampu mencapai USD 130 miliar di tahun 2025.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Serangan Siber Tantangan bagi Fintech

“Untuk merealisasikan potensi tersebut, transformasi ekonomi digital yang inklusif perlu terus dipercepat guna mengurangi kesenjangan digital yang masih terjadi. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kerja sama konektivitas digital, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem pembayaran dan keuangan, serta  keamanan pertukaran data digital,” kata Airlangga. 

Dia mengungkapkan pemerintah  telah mengesahkan landasan hukum keamanan atas data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022.

“Saya ingin mengajak kita semua terutama para peserta Summit untuk bersama-sama mendukung ketahanan siber dan perlindungan data dalam rangka akselerasi transformasi digital guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Mari kita bersama-sama mewujudkan ekosistem digital yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan,” kata Airlangga. 

Baca juga: Data Pribadi Bocor, Pakar Siber Minta Masyarakat ‘Perbanyak Doa’

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE