26.1 C
Jakarta
Rabu, 15 Mei, 2024

Modus Investasi Trading via Medsos, Pelaku Penipuan Catut Nama INDODAX

JAKARTA, duniafintech.com – Nama INDODAX atau PT Indodax Nasional Indonesia dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Penipuan Kripto yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Juni 2023.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini di antaranya adalah tersangka L yang menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah halaman akun Facebook itu adalah akun resmi dari perusahaan investasi PT Indodax Indonesia dengan nama PT Indodax IDX Crypto Aset Masa Depan.

Baca juga: Nama INDODAX Dicomot Pelaku Penipuan, Begini Kronologinya

Para calon korban yang tertarik melakukan investasi kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui nomor telepon atau WhatsApp yang dihubungkan pada akun Facebook palsu tersebut.

“Kemudian, saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 085696718938, korban diarahkan untuk mengisi data-data yang diperlukan, seperti nomor rekening alamat email, dan lain-lain,” kata Kombes Auliansyah Lubis.

Diterangkannya, tersangka pun lantas menyatakan bahwa nomor whatsApp tersebut adalah resmi dari milik PT Indodax Indonesia.

Korban pun dijanjikan akan langsung mendapatkan profit dengan hanya menunjukkan modal melalui tersangka. Apabila terdapat keuntungan 80% maka akan diberikan kepada korban sebanyak 20%.

“Kemudian, dalam 3 jam investasi korban akan mendapatkan keuntungan ya. Jadi, hanya dalam 3 jam, dengan kepiawaian para korban para tersangka ini, akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi yang disebutkan di depan 80% dan 20% untuk perusahaan dalam waktu 3 jam akan didapatkan oleh para korban-korban ini,” jelasnya.

Korban pun lantas menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang diarahkan oleh para tersangka, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI.

“Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban dan korban harus melakukan transfer Yang kedua kalinya untuk mendapat fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10% yang untuk kemudian mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut ya,” sebutnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi ini, jelasnya, tidak kembali mengirimkan transfer yang kedua kalinya sebesar 10% dari investasi yang pertama.

Kemudian, dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa oleh tersangka ke rekening tadi, setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka lantas memblokir kontak korban yang ada di WhatsApp.

Sementara itu, modus operandi oleh tersangka lainnya, yaitu B, adalah dengan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun Facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi Indodax dengan nama Indodax Indonesia.

Adapun calon korban yang tertarik melakukan investasi akan diarahkan oleh tersangka melalui akun Facebook Indra.

“Calon korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun Facebook Indra. Ini akun Facebook palsu, untuk lanjut berkomunikasi dengan akun Facebook pribadi dengan nama Julie Yuli Exchanger, yang juga merupakan akun Facebook palsu buatan para tersangka,” bebernya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan tersangka B, melalui akun Facebook palsu itu korban akan diarahkan melakukan investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp1.200.000, dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp4.600.000.

Karena Akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member Indodax, tersangka B pun mengarahkan korban untuk melakukan pembelian aset kripto di BUSD dan deposit ke alamat Wallet aset kripto atau transfer virtual account yang sudah disediakan oleh para tersangka.

Baca juga: Kasus Penipuan Mengatasnamakan INDODAX, Polisi Ciduk Dua Tersangka

Kemudian, akun Facebook Julie Yuli Exchanger meminta data alamat email para korban, lalu akun INDODAX dan username milik korban.

“Jadi, meminta username email korban, kemudian meminta kalau korban ini memang sudah ada melakukan kegiatan di INDODAX, dia meminta akun INDODAX Dan username milik korban,” tuturnya.

Selain itu, tersangka menyuruh para korban untuk menukar seluruh saldo yang ada di akun INDODAX ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik tersangka.

Setelah korban mengirimkan aset kripto tersebut, korban dikirimkan email yang menyerupai email resmi dari INDODAX, yaitu [email protected], agar para korban semakin yakin bahwa transaksi ini bukan merupakan penipuan.

Namun, setelah itu, akun Facebook milik atau atas nama Julie Yuli Exchanger yang digunakan oleh tersangka B langsung menghilang dan tidak memberi penjelasan sama sekali pada korban.

“Tersangka B masih ada lagi levelnya di atas. Jadi, saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO di forum online crypto pada media sosial Facebook, di mana akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini,” ungkapnya.

DPO tersebut memberikan format pesan messenger, format email, alamat wallet, serta akses terhadap akun palsu bernama Indra dan Julie Yuli Exchanger untuk digunakan oleh tersangka B kepada para korban korbannya melalui email.

Kemudian, DPO ini memiliki akses terhadap akun email tersangka B sehingga ia bisa menghilangkan semua jejak komunikasinya melalui email dengan tersangka B.

Dalam perekrutan ini dan dalam menjalankan tugasnya, tersangka B digaji oleh tersangka utama, yaitu yang merekrut, yang masih saat ini masih DPO.

“Dalam satu bulan mendapat gaji sebesar Rp2.500.00, ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan oleh tersangka yang masih DPO,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini diketahui terkait penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara itu, pelapor atau korban dalam kasus ini adalah FAK.

Di sisi lain, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 36 juncto pasal 51 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, ancaman hukumannya adalah denda paling banyak 1.000.000.0000 dan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca juga: Platform Trading Crypto di Indonesia, Perhatikan Hal Ini sebelum Memilih

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU