32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Moratorium Perizinan Pinjol Dicabut, Pinjol Ilegal Makin Marak?

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut moratorium terhadap perizinan untuk perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol). 

Deputi Komisioner OJK Bambang W Budiawan menjelaskan dengan adanya pencabutan moratorium tersebut, artinya perusahaan fintech dapat mengajukan ijin kepada OJK. Dia mengungkapkan rencana pencabutan moratorium, efektif paling cepat berlaku pada triwulan III tahun 2023, dan paling lambat akan berlaku di triwulan IV tahun 2023.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Soroti Investree, Ada Sanksi jika Ditemukan Pelanggaran

Dia mengungkapkan nantinya untuk proses izin untuk perusahaan pinjol dapat dilakukan dengan lebih cepat, selama para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

“Kita sudah dari regulasi sudah tidak ada masalah dari pengawasan semakin ke final,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan para pelaku usaha yang tergolong baru dalam pengajuan proses izin perusahaannya, nantinya dapat secara langsung bisa izin operasional. Untuk itu perlu dipersiapkan dokumen-dokumen, perangkat IT, modal dan syarat-syarat lainnya. 

“Nanti boleh pemain baru silahkan untuk apply. Kalau dulu ada dua step, izin prinsip izin operasional. Nah, kalau sekarang bisa secara langsung bisa operasional,” kata Bambang.

Selain itu, Bambang menyinggung terkait 102 pinjaman online legal yang telah memiliki modal Rp2,5 miliar. Dia mengungkapkan hingga saat ini terdapat 25 persen sampai 26 persen perusahaan pinjol yang belum memenuhi syarat. Sehingga syarat memiliki modal Rp2,5 miliar merupakan syarat untuk mendirikan usaha pinjol sebagai bentuk layanan pinjaman. 

“Mereka tentunya dalam proses peningkatan modal karena jatuh temponya bulan Juli,” kata Bambang. 

Sebagai informasi, penerbitan moratorium untuk perizinan perusahaan pinjol berasal dari perintah Presiden Joko Widodo. Hal itu disebabkan karena maraknya perusahaan pinjaman ilegal. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Resmi Berizin OJK, Danamart Siapkan Dana hingga Rp10 M untuk UKM

Namun sangat disayangkan, moratorium tersebut bukannya membuat perusahaan pinjol ilegal semakin menurun tetapi malah semakin bertumbuh. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama  dengan Satgas Waspada Investasi mencatat telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal sampai dengan dengan 30 April 2023. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 420 sengketa yang masuk dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor IKNB, 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” kata Aman. 

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 ini kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.

Baca juga: Selalu Bertambah, OJK dan SWI Tindak 155 Platform Pinjol Ilegal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE