32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Nasib Tragis Nasabah BPR Ditagih Rp100 Juta karena Utang Rp8 Juta

JAKARTA, duniafintech.com – Nasib tragis dialami oleh keluarga Nasikah, istri dari salah satu nasabah bank perkreditan rakyat (BPR) Bumi Sanggabuana di Gresik, Jawa Timur. 

Hal itu terjadi setelah kematian suaminya dengan meninggalka utang Rp8 juta. Adapun saat ini, Nasikah sebagai istri ditagih untuk melunasi utang sebesar Rp100 juta.

Bahkan, rumahnya yang dijadikan jaminan juga terancam akan disita oleh pihak bank. Menurut Nasikah, kronologi awal yang membuat keluarganya terjerat utang bermula pada tahun 2006 silam.

Baca juga: Duh! Tidak Ada Dana Nasabah Investasi Bodong yang Kembali 100 Persen?

Saat itu, M Yasin selaku mendiang suaminya mempunyai pinjaman utang sebesar Rp8 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bumi Sanggabuana.

“Lantaran tidak pernah ada pihak dari BPR yang menagih ke rumah, saya sebagai seorang istri beranggapan sudah dibayar tiap bulan oleh suami saya,” kata Nasikah, Jumat (27/5) kemarin, seperti dikutip dari tvOnenews.

Lantas, pada tahun 2021 lalu suaminya itu meninggal dunia. Pada saat itu juga Nasikah mengira bahwa utang suaminya telah lunas. Apalagi, pihak bank tidak pernah ada penagihan ke rumahnya.

“Saya dengan anak-anak beriktikad baik untuk menanyakan pinjaman almarhum suami di BPR Bumi Sanggabuana, sudah lunas atau masih ada pinjaman,” sebutnya.

Baca juga: Wow! Main Binomo Pakai Dana Nasabah, Oknum Pegawai Bank Ini Rugikan Negara Rp1 M

Disampaikan warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini, sewaktu sampai di BPR, ternyata ia malah disuruh menyetor uang hingga ratusan juta. Seketika itu juga ia kaget sebab tidak menyangka bahwa utang sang suami berbunga hingga ratusan juta rupiah.

Nasikah menambahkan, tidak berselang lama, pihak BPR datang ke rumah yang dijaminankan. Dinding rumah Nasikah kemudian langsung ditulis dengan cat merah, “DALAM JAMINAN BANK”. Bahkan, tindakan itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak bank tersebut.

“Tolong bantu saya untuk permasalahan ini, nggih,” tutur Nasikah seraya menumpahkan air matanya di hadapan awak media yang hadir di rumahnya.

Menurut pendamping Nasikah, Wawan, pihaknya bersama korban telah mendatangi kantor BPR Bumi Sanggabuana pada tanggal 24 Mei 2022 lalu. Pada saat di lokasi,  pihaknya ditemui oleh petugas BPR.

Adapun petugas itu menyebut bahwa korban mempunyai utang senilai Rp8 juta dengan angsuran Rp545.000 dan tenor 23 bulan.

“Jika diilustrasikan, angsuran segitu plus provisi dan administrasi, sampai dengan saat ini dianggap menjadi Rp600 ribu dikalikan 177 bulan hingga sebesar Rp106 juta,” papar Wawan.

Namun, salah satu pegawai BPR Bumi Sanggabuana Gresik bernama Yudi sejauh ini belum memberikan jawaban terkait adanya nasabah yang utang Rp8 juta diminta bayar Rp100 juta tersebut.

Baca juga: Nasabah Bareksa Panik! Saldo Jadi Nol Gara-gara Aplikasi Sempat Error

 

Penulis: Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE