25.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Memahami Nisbah dan Hal-hal yang Mempengaruhinya

Nisbah adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan. 

Perkembangan bank syariah saat ini tidak kalah jika dibandingkan dengan bank konvensional. Perbankan syariah di tanah air yang menggunakan prinsip-prinsip Islam ini diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di samping tunduk kepada aturan dan prinsip syariat, bank syariah juga harus tunduk kepada peraturan lembaga keuangan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sejatinya, produk yang ditawarkan oleh bank syariah hampir mirip dengan bank konvensional. Akan tetapi, di bank syariah tidak dikenal sistem penerapan bunga. Hal itu dalam pandangan syariat Islam, bunga sama halnya dengan riba, sementara riba sendiri sangat dilarang oleh ajaran Islam.

Karena itu, dalam pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil. Dalam hal ini, baik nasabah maupun bank nantinya akan memperoleh bagi hasil yang penghitungannya sudah ditentukan sebelumnya. 

Pengertian Nisbah dan Penerapannya

Di antara perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah, yakni adanya kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besarannya ditentukan dan disepakati saat awal akad.

Besaran pembagian keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) itulah yang disebut dengan nisbah. Dalam pengertian lain, nisbah adalah bagi hasil. 

Bagi Hasil Ditentukan Berdasarkan Akad

Adapun besaran bagi hasil ditentukan sejak awal, sebagaimana akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank yang dipilih. Pada sebuah akad ikut dijelaskan juga soal sistem perjalanan aktivitas bank syariah yang bersangkutan. Bank syariah sendiri diketahui pada umumnya menerapkan 4 jenis akad, yang akan dijabarkan sebagai berikut:

  1. Akad Mudharabah

Bentuk kerja sama antara pengelola rekening (bank) dengan nasabah. Dana kelola dapat dimanfaatkan untuk membiayai usaha yang disalurkan lewat pinjaman syariah. Hasil keuntungan pengelolaan itulah yang dibagi antara pengelola dengan pemilik modal, dalam hal ini adalah nasabah. Skema ini yang kemudian dikenal dengan istilah bagi hasil.

  1. Akad Musyarakah

Perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank atau pihak yang terlibat akan sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan bakal menanggung risiko juga secara bersama-sama.

  1. Akad Salam

Pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang sudah disepakati.

  1. Akad Murabahah

Berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Hal-hal yang Mempengaruhi Nisbah

Sebelum menentukan besaran atau rasio bagi hasil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Persentase bagi hasil

Adapun bagi hasil ini dituangkan dalam bentuk persentase, bukan nilai nominal tertentu, dan proporsinya sudah ditentukan dalam akad. Sebagai permisalan, bank syariah menawarkan bagi hasil Tabungan iB sebesar 65 : 35. Itu berarti, nasabah bakal memperoleh bagi hasil sebesar 65 persen dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah lewat pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil, sedangkan bank syariah bakal memperoleh porsi bagi hasil sebesar 35 persen.

Apabila dalam akad tidak ada penjelasan besarnya persentase masing-masing pihak, persentase pembagiannya akan menjadi 50 persen untuk nasabah dan 50 persen untuk bank. Di samping itu, kalau terjadi perubahan bagi hasil, hal itu harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara nasabah selaku pemilik modal dan bank selaku pengelola modal.

  1. Bagi hasil berpengaruh dari kinerja usaha 

Pada dasarnya, nasabah bank syariah akan turut terkena imbas pada kinerja riil usaha yang dijalankan. Dalam pengertian, kalau bank mendapatkan untung besar, nasabah pun akan meraih bagian yang besar, demikian pula sebaliknya.

Penting diketahui, nasabah bakal menanggung kerugian yang terjadi akibat risiko bisnis dan bukan lantaran risiko karakter buruk bank. Apabila kerugian akibat perjanjian yang dilanggar oleh bank selaku pengelola modal, nasabah tidak perlu ikut menanggung kerugian tersebut.

  1. Besaran bagi hasil merupakan hasil tawar-menawar

Besaran atau jumlah bagi hasil dalam Islam merupakan hasil tawar-menawar antara bank dengan nasabah. Akan tetapi, perlu diingat bahwa kaidah fiqih menyebutkan bagi hasil 100 : 0 tidak diperkenankan karena metode semacam itu hanya akan memberi keuntungan untuk satu pihak saja sehingga tidak sesuai dengan rukun dan syarat pembiayaan syariah atau yang diatur dalam ajaran Islam.

  1. Jenis produk simpanan menentukan bagi hasil

Diketahui, jenis produk simpanan meliputi perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank dan hanya produk simpanan iB (islamic banking) dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Di sisi lain, untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Simulasi Penghitungan Nisbah

Contoh kasus: Bank Muamalat menerapkan rumus penghitungan bagi hasil sebagai berikut.

Bagi Hasil Nasabah

(rata-rata dana nasabah / 1000 x HI-1000) x (bagi hasil nasabah / 100)

HI-1000 merupakan angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah dana yang diinvestasikan oleh bank. Setiap harinya, angka itu mengalami penyesuaian dan dapat dicek langsung melalui pihak bank.

Misalnya, nasabah memiliki saldo tabungan sebesar Rp100 juta dengan HI-1000 sebesar 6,58 dan bagi hasil nasabah adalah 5 persen maka contoh penghitungan bagi hasil tabungannya adalah sebagai berikut.

(Rp100.000.000 / 1000 x 6,58) x (5 / 100) = Rp32.900

Berdasarkan hasil tersebut itu, diketahui bahwa bagi hasil tabungan nasabah selama 1 bulan sebesar Rp32.900.

Penting juga diperhatikan, sebelum membuka rekening produk syariah, calon nasabah dapat menanyakan besaran rate indikatif atau nilai equivalent rate dari pendapatan investasi yang bakal dibagikan oleh bank syariah kepada nasabah mereka. Biasanya, hal tersebut dinyatakan dalam persentase, misalnya 8 persen, 11 persen, atau 12 persen.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE