26.1 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli, 2024

OJK : 6 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Syarat

JAKARTA, 28 Mei 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan temuan yang cukup mengkhawatirkan terkait kepatuhan perusahaan-perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terhadap regulasi permodalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, enam perusahaan P2P lending terkemuka di Indonesia, yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat, ternyata belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang diamanatkan oleh Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022.

OJK Sebut, 6 Fintech P2P Lending Tidak Memenuhi Syarat Ekuitas

Peraturan tersebut mewajibkan seluruh perusahaan P2P lending untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar pada akhir tahun 2023. Ketentuan ini diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko, guna memastikan perusahaan memiliki daya tahan finansial yang cukup untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, keenam perusahaan P2P lending ini, yang namanya sengaja dirahasiakan oleh OJK untuk menghindari kepanikan di pasar, masih belum mampu memenuhi standar ekuitas yang dipersyaratkan. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko sistemik yang dapat mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Menanggapi situasi ini, OJK telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan peringatan keras kepada keenam perusahaan tersebut. OJK juga telah meminta mereka untuk segera menyampaikan rencana aksi yang konkret dan realistis untuk mencapai target ekuitas minimum dalam waktu dekat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Keenam perusahaan ini harus segera mengambil tindakan korektif untuk memenuhi kewajiban permodalan mereka,” tegas Juru Bicara OJK, Sekar Putih, dalam konferensi pers hari ini.

fintech p2p lending
Images From Kompas Images

Sekar Putih juga menambahkan bahwa OJK tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh, termasuk pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berharap peringatan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri P2P lending untuk lebih meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga, dan kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan tersebut dengan menegakkan peraturan secara konsisten,” ujar Sekar Putih.

Selain memberikan peringatan kepada perusahaan, OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform P2P lending. Pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pengelolaan risiko dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh perusahaan P2P lending untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Masyarakat juga dapat turut berkontribusi dengan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang tersedia.

OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam industri P2P lending. Perusahaan harus secara proaktif memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada lender dan borrower mengenai risiko dan potensi keuntungan dari setiap produk pinjaman yang ditawarkan. Hal ini akan membantu masyarakat untuk membuat keputusan investasi yang lebih bijaksana dan mengurangi risiko kerugian finansial.

Di sisi lain, OJK juga mengakui bahwa industri P2P lending memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri ini dengan menciptakan regulasi yang kondusif dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku industri.

“Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara OJK, pelaku industri, dan masyarakat, industri P2P lending di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutup Sekar Putih.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU