26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK Akui Kesulitan Pidanakan Pelaku Fintech Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pemerintah sulit untuk menindaklanjuti secara hukum atau memidanakan para pelaku financial technology (fintech) ilegal.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menjelaskan selama ini berdasarkan data statistik dari satgas waspada investasi, maraknya para pelaku fintech ilegal karena pemerintah sulit menindaklajuti secara hukum. Hal itu dikarenakan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menurutnya dalam RUU tersebut, sektor fintech menjadi sorotan yang penting untuk dibahas. Sebab, sektor fintech perlu diberikan payung hukum yang jelas dalam operasionalnya agar dapat mencegah risiko yang terjadi di kemudian hari.

“Jadi draftnya sudah ada. Ada dua versi, pertama dari pemerintah dan kedua dari DPR,” kata Triyono.

Dia mengatakan dengan adanya RUU tersebut nantinya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku fintech ilegal dan dapat mencegah maraknya pelaku fintech ilegal. Dia mengharapkan dalam pembahasan RUU tersebut tidak memiliki hambatan sehingga dapat segera diterapkan di masyarakat.

“Mudah-mudahan tidak ada hambatan dan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku,” kata Triyono.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mempermudah sistem perizinan dan pendaftaran sektor keuangan digital Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online menjadi satu tahap.

Baca juga: Memahami Tugas Debt Collector Pinjaman Online, Berikut Ini Ulasannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lemabaga Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dipermudahnya sistem perizinan tersebut agar semua aplikasi pinjaman online menjadi terawasi. Sebab akibat banyaknya pinjaman online ilegal, masyarakat menjadi korban.

“Kalau dulu ada pendaftaran dan perizinan. Nanti kita tahap, tapi prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan OJK,” kata Ogi.

Sementara itu, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan untuk mengurangi tingkat korban pinjaman online, OJK akan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat akibat dari minimnya masyarakat terhadap literasi keuangan digital yang berkembang saat ini.

Baca juga: OJK Terima Pengaduan Paling Banyak Soal Perilaku Debt Collector

Menurutnya saat ini untuk tingkat inklusi keuangan, masyarakat sudah mengalami peningkatan. Namun pemahaman terhadap produk pinjaman atau jasa keuangan yang digunakan ternyata masih sangat minim.

“Ternyata masyarakat belum paham terhadap produk atau jasa keuangan yang mereka beli,” kata Friderica.

Sebagai informasi, berdasarkan survey yang dilakukan OJK untuk tingkat literasi keuangan Indonesia hanya mencapai 38 persen. Sedangkan, tingkat keterjangkauan terhadap jasa keuangan mencapai 76 persen.

Baca juga: OJK Dukung Konten Youtube Jadi Jaminan Utang ke Bank?

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto hari ini di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE