28.4 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

OJK Berikan Fintech Akulaku Perpanjangan Waktu untuk Perbaikan hingga Juni 2024

JAKARTA, duniafintech.com – Fintech Akulaku mendapatkan tambahan waktu untuk perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tambahan waktu ini untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024. 

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi terkait perpanjangan waktu bagi fintech Akulaku untuk melakukan perbaikan, seperti dikutip via Bisnis.com.

Fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia hingga kini telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) signifikan. Hal itu sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. 

Baca juga: Tips Melunasi Tagihan Akulaku: Sebelum Jatuh Tempo dan Langsung 2 Bulan

Hingga akhir Desember 2023 lalu, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. 

Atas pertimbangan itu, imbuh Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan. 

Per 5 Oktober 2023, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku. OJK menilai Akulaku tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. 

OJK saat itu meminta Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. 

Selain itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah ketimbang Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.

Fintech Akulaku Perpanjangan Waktu Perbaikan: PKUT Masih Dalam Proses

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance, Efrinal Sinaga, sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses. 

Baca juga: Bayar Tagihan Akulaku Lewat OVO, Praktis dan Mudah Banget

“Sedang berproses [pencabutan PKU] ya dan nanti akan kami informasikan jika sudah selesai,” ucap Efrinal, belum lama ini.

Sebagai informasi, pada 5 Oktober 2023, OJK menetapkan PKUT kepada Akulaku Finance Indonesia berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later alias BNPL. 

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu itu, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Baca juga: Cara Kredit HP di Akulaku dengan Mudah serta Syaratnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE