27.3 C
Jakarta
Rabu, 8 Mei, 2024

OJK Dukung Konten Youtube Jadi Jaminan Utang ke Bank?

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dukung langkah pemerintah terkait Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual atau sering dikenal melalui content creator melalui konten Youtube atau sosial media lainnya, sebagai salah satu objek jaminan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan OJK dukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti contohnya konten Youtube sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Berita Fintech Terkini: OJK Catat Pertumbuhan P2P Lending Capai 88,8 Persen

Menurutnya sesuai dengan pasal 8 Undan-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

“Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur dan calon debitur,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Baca juga: OJK Terima Pengaduan Paling Banyak Soal Perilaku Debt Collector

Dian mengatakan POJK kualitas juga tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima oleh bank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.

Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu) tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industri.

“Untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Baca juga: Cara OJK Perkuat Pasar dan Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto hari ini di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU