29.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada konsumen untuk bersikap bijak dalam mengambil pinjaman melalui aplikasi digital (pinjol). Tindakan bijak tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan, kemampuan dan tidak berlebihan.

Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengaku mendapatkan aduan dari korban-korban pinjol ilegal dengan mendaftarkan ke salah satu aplikasi dengan pinjaman bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.

Menurutnya dengan menggunakan cara seperti itu, pinjaman akan semakin besar. Kemudian beban yang harus ditanggung dan risikonya juga semakin besar. Akibatnya, konsumen akan menjual asetnya untuk menutupi utang tersebut.

“Ini akan terus menggulung hingga rumah pun terjual. Kami tidak ingin melihat yang tidak menyenangkan seperti itu,” kata Friderica.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips dalam Memilih Aplikasi Pinjol

Menurutnya masyarakat sulit membedakan antara perusahaan berizin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha, akibat sulit membedakan itulah masyarakat terjebak dengan pinjaman online ilegal.

“Jadi izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan itu berbeda,” kata Friderica.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Dia mengungkapkan sebanyak 35 persen masyarakat Indonesia sangat minim pengetahuannya soal literasi keuangan digital. Sehingga masyarakat tersebut menjadi sasaran empuk bagi predator di industri keuangan. Hal itulah yang menimbulkan adanya jarak bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan edukasi tentang literasi keuangan digital.

“Itu sebabnya literasi keuangan itu penting sekali. 35 persen masyarakat yang rawan untuk dijadikan sasaran empuk bagi predator industri keuangan,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Syarat Pinjol Dana Langsung Cair

Hendrawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi penawaran-penawaran dengan jumlah bunga imbalan yang tinggi, kemudian menawarkan prosedur peminjaman mudah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian saat proses peminjaman.

Sebab, apabila dicermati dalam klausul peminjaman banyak sekali isinya yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk memperhitungkan kemampuan keuangannya dalam melakukan peminjaman, apakah kedepannya mampu untuk ganti rugi atau tidak.

“Sebelum masyarakat meminjam harus mempelajar persyaratan. Sebab dalam klausul perjanjian banyak posisi masyarakat yang dirugikan,” kata Hendrawan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Akan Atur Bunga Pinjol

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE