33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK Keluarkan 671 Sanksi Kepada Pelaku Pasar Modal

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan sebanyak 671 surat sanksi, serta selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dia menjelaskan dari 671 surat sanksi tersebut terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar. Selain sanksi itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Untuk itu OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022,” Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Dia menjelaskan pertama, kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.

“Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia,” ujar Mahendra.

Kedua, kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.

Baca juga: OJK Akui Minimnya Pengetahuan Perempuan Soal Literasi Keuangan Digital

Ketiga, kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

Keempat, kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.

Kelima, kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen, OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon.

Baca juga: OJK Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Di samping itu, dia menambahkan OJK ke depan juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan).

“Ini diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan,” ujar Mahendra.

Dia mengungkapkan OJK juga mengeluarkan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia. Pertama, pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.

Kedua, peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan Ekonomi Hijau. Ketiga, penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.

Keempat, peningkatan program perlindungan konsumen. Kelima, memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE