26.3 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

OJK Komitmen Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan pelaku industri pasar modal berkomitmen untuk bersama-sama menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal serta mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan seluruh insan pasar modal terus bertahan dan berjuang dalam meningkatkan pertumbuhan pasar modal setelah dua tahun lebih dihadapkan pada dampak pandemi dan berbagai tekanan ekonomi global lainnya.

“Pasar modal Indonesia adalah barometer dan sekaligus temperature check dan refleksi dari daya tahan dan kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Itu makna kenapa ulang tahun ini seminggu sebelum 17 Agustus, ini bukan kebetulan,” kata Mahendra.

Mahendra menambahkan indikator sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil dan terjaga di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global yang berpotensi memberikan tekanan pada pasar keuangan domestik.

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan komitmen OJK sebagai regulator untuk mendorong peningkatan tata kelola bagi seluruh pelaku pasar untuk menjaga kepercayaan dan integritas agar Pasar Modal semakin tangguh dan terpercaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menuturkan kinerja pasar modal mencatat pertumbuhan yang positif, tercermin dari beberapa indikator seperti IHSG yang berada di posisi 7.102,88 poin per 9 Agustus 2022 atau tumbuh sebesar 7,92 persen secara year to date (ytd), dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai Rp9.315 triliun atau secara ytd juga meningkat 12,83 persen.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Akan Atur Bunga Pinjol

Dia menambahkan pada kuartal II tahun 2022, pertumbuhan IHSG maupun nilai kapitalisasi pasar telah menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah yakni IHSG di level 7.276,19 pada 21 April 2022 dan nilai kapitalisasi pasar menyentuh Rp9.555 triliun di 28 April 2022. Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2022 juga terus meningkat.

“Hingga 8 Agustus 2022, OJK telah mengeluarkan surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum untuk 149 emisi dengan total emisi sebesar Rp151,18 triliun, 48 di antaranya adalah Emiten baru,” kata Inarno.

Sementara itu, dia mencatat kinerja Emiten berdasarkan laporan keuangan kuartal I dan kuartal II 2022, tercatat tumbuh positif. Dari 722  Emiten yang telah menyampaikan laporan kuartal I 2022, terdapat peningkatan total laba Emiten secara yoy sebesar 110,01 persen menjadi Rp167,52 triliun.

Baca juga: OJK Lakukan Penutupan Ribuan Fintech Ilegal

Berdasarkan data laporan keuangan kuartal II 2022 yang baru disampaikan oleh 314 Emiten, OJK mencatat rata-rata pertumbuhan nilai laba tertinggi masih dibukukan oleh Emiten yang bergerak di bidang teknologi sebesar 7.904,59  persen, diikuti  Emiten yang bergerak di bidang transportasi dan logistik sebesar 1.238,84 persen dan kemudian Emiten yang bergerak di bidang energi sebesar 397,59 persen.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat cukup signifikan. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 9,38 juta atau meningkat 25,20 persen ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 59,43 persen.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2022, OJK telah menerbitkan delapan regulasi Pasar Modal, yakni dua POJK dan enam SEOJK yang bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional, penyempurnaan proses bisnis, maupun terkait dengan peningkatan upaya pengawasan terhadap industri Pasar Modal.

Dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 9 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, dua sanksi pembekuan izin, satu sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp30,75 miliar.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata dia.

Baca juga: OJK Himbau Penggunaan Pinjol Sesuai Kebutuhan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE