26.7 C
Jakarta
Sabtu, 2 Desember, 2023

OJK: Korban Penipuan Mahasiswa IPB Dapat Keringanan dari Perusahaan Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerjasama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian. 

Direktur Humas OJK Darmansyah mengungkapkan jumlah korban mahasiswa IPB yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp650,19 juta. Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Laporan soal Fintech Jadi Aduan Terbanyak ke OJK Tahun Ini

Dia mencatat rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan dan satu fintech peer to peer lending. Pertama, Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta. Kedua, Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta. Ketiga, Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta. Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta. 

Dia menuturkan berdasarkan data tersebut, pihaknya memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. 

“Selanjutnya empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol karena Toko Online, Begini Kronologinya

Darmansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban. 

Menurutnya kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech P2P legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan. 

“OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection,” kata Darmansyah.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Perusahaan Fintech P2P Lending Diminta Beri Restrukturisasi Kasus Pinjol IPB

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Jenis Cyber Crime, Perhatikan Dampak dan Cara Antisipasinya

JAKARTA, duniafintech.com - Jenis Cyber Crime perhatikan dampak dan cara antisipasinya juga dikenal sebagai keamanan siber, mengacu pada kegiatan kriminal yang melibatkan penggunaan komputer,...

Cara mengajukan Asuransi Mobil Syariah yang Tepat

JAKARTA, duniafintech.com - Cara mengajukan asuransi mobil syariah tak jauh berbeda dengan pengajuan asuransi kendaraan yang menggunakan lembaga keuangan konvensional. Asuransi mobil adalah produk...

Manfaat Survei dalam Pengembangan Bisnis Penting Diketahui Nih

JAKARTA, duniafintech.com - Dalam pengembangan bisnis, survei merupakan sarana pengumpulan informasi penting yang manfaat peranannya juga sangat penting. Dengan bantuan survei, perusahaan mendapatkan informasi...

Bunga Deposito 1 Milyar Per Bulan, Simulasi Perhitungan Bank

JAKARTA, duniafintech.com - Bunga deposito 1 milyar per bulan akan berbeda-beda tergantung pada bank dan tenor deposito. Bunga deposito untuk setiap jumlah dan periode...

Cara Cerdas Melunasi Kartu Kredit

JAKARTA, duniafintech.com - Cara cerdas lunasi kartu kredit hadir disaat kamu merasa tidak mungkin untuk melunasi semua utang tersebut, benarkah? Jangan bingung dulu. Utang...
LANGUAGE