27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

OJK Lakukan Penutupan Ribuan Fintech Ilegal

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menutup fintech yakni, 1.130 penawaran investasi ilegal, 4.098 pinjaman online ilegal dan 165 gadai ilegal hingga Juni 2022. Penutupan tersebut dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi di bawah naungan OJK.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan penutupan berbagai macam aplikasi fintech seperti pinjaman ilegal dan investasi ilegal diakibatkan karena banyaknya pengaduan masyarakat yang menjadi korban. Dia menilai edukasi menjadi kunci utama untuk melindung masyarakat dari praktek-praktek ilegal Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dia menambahkan maraknya kasus-kasus yang terjadi juga dikarenakan adannya jarak antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan yang sangat besar. Artinya, tingkat inklusinya sudah mengalami pertumbuhan tetapi untuk literasi keuangannya masih minim.

“Jadi masih banyak yang belum paham benar tentang produk dan jasa keuangan yang masyarakat gunakan,” kata Friderica. Jakarta, Selasa (9/8).

Dia mengungkapkan terdapat beberapa strategi yang akan dijalankan oleh OJK untuk peningkatan keuangan inklusif dan pengoptimalan penggunaan fintech. Pertama, program edukasi keuangan dengan menggunakan delivery channel yang sesuai dengan karakter masyarakat.

Kedua, OJK akan mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat. Ketiga, perlindungan konsumen menjadi dasar dalam membangun industri keuangan. Keempat, memaksimalkan Satgas Waspada investasi dengan memberikan tindakan bagi LJK yang melawan hukum.

Untuk itu, dia berpesan agar saat memilih perusahaan fintech P2P lending atau investasi pada uang digital harus dilakukan dengan lembaga yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.

Baca juga: Crowdfunding adalah—Apa Itu Equity Crowdfunding OJK?

“Perlu dipastikan, perusahaan tersebut berizin atau tidak. Apakah perusahaan tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin atau tidak,” kata Friderica.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Dia mengungkapkan sebanyak 35 persen masyarakat Indonesia sangat minim pengetahuannya soal literasi keuangan digital. Sehingga masyarakat tersebut menjadi sasaran empuk bagi predator di industri keuangan. Hal itulah yang menimbulkan adanya jarak bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan edukasi tentang literasi keuangan digital.

“Itu sebabnya literasi keuangan itu penting sekali. 35 persen masyarakat yang rawan untuk dijadikan sasaran empuk bagi predator industri keuangan,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com.

Baca juga: Dari OJK, Perhatikan 5 Hal Ini Terkait Metaverse Sektor Keuangan

Hendrawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menghadapi penawaran-penawaran dengan jumlah bunga imbalan yang tinggi, kemudian menawarkan prosedur peminjaman mudah. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam membaca klausul perjanjian saat proses peminjaman.

Sebab, apabila dicermati dalam klausul peminjaman banyak sekali isinya yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk memperhitungkan kemampuan keuangannya dalam melakukan peminjaman, apakah kedepannya mampu untuk ganti rugi atau tidak.

“Sebelum masyarakat meminjam harus mempelajari persyaratan. Sebab dalam klausul perjanjian banyak posisi masyarakat yang dirugikan,” kata Hendrawan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Akan Atur Bunga Pinjol

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE