28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

OJK Perintahkan Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal Kembalikan Kerugian Masyarakat 

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Waspada Investasi (SWI) memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. 

Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah mengungkapkan pihaknya melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Tercatat pada bulan Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman ilegal.

“SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 6 Pinjol Cepat Cair Berizin OJK

Dia mengungkapkan sejak awal Januari 2023 hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963 layanan, termasuk 2.296 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran dan 129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.081 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan layanan sektor layanan pasar modal,” kata Darmansyah. 

Meski ditemukan entitas platform pinjaman online ilegal, Darmansyah mencatat industri fintech peer to peer (P2P) mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 63,47 persen (yoy) mencapai Rp51,03 triliun. Sementara itu, untuk tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen (yoy) jika dibandingkan pada bulan Desember yaitu sebesar 2,78 persen (yoy). 

“OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa Fintech P2P Lending,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Jokowi Minta OJK Dukung Pendanaan untuk Proyek Hilirisasi

Oleh sebab itu, Darmansyah mengungkapkan sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo pada pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) tahun 2023, OJK berupaya memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sejalan dengan hal itu, dia menambahkan pihaknya terus memperkuat pengawasan market conduct baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan, menyusun dan menyampaikan informasi, melakukan penawaran atas jasa dan layanan di sektor keuangan, membuat perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan layanan di sektor keuangan dan melakukan penanganan pengaduan. 

“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata OJK berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung PPATK dan Kepolisian,” kata Darmansyah. 

Baca juga: Siap-Siap! OJK Berikan Sinyal Berakhir Masa Keringanan Kredit Perbankan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE