33.8 C
Jakarta
Sabtu, 18 Mei, 2024

OJK Sempurnakan Aturan PAYDI dan Fintech Lending

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) sebagai penguatan operasional industri keuangan dan juga peningkatan aspek perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengungkapkan, dua ketentuan tersebut adalah peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer/P2P lending).

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” katanya, Jumat (28/1).

Dia mengungkapkan, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi. 

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, dan nilai ekuitas.

Selain itu, hal yang juga diatur terkait penyelenggara fintech lending ini adalah terkait batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan. 

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” ucapnya.

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

OJK Tingkatkan Aturan Modal Minimum Fintech Lending

Sebelumnya, OJK juga telah meningkatkan syarat permodalan bagi fintech lending untuk memitigasi risiko yang selama ini terjadi pada pinjaman online sembari meningkatkan jaminan kepastian bagi konsumen.

Dalam pertemuan industri jasa keuangan pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengisyaratkan bakal ada aturan permodalan yang tinggi untuk fintech lending.

Jika merujuk pada rancangan revisi POJK yang diterbitkan pada 2020 lalu, syarat minimal permodalan yang tertera akan menjadi berkisar antara Rp10 miliar hingga sebesar Rp15 miliar.

Syarat minimal modal penyelenggara platform pinjaman berbasis aplikasi ini jauh meningkat jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Namun, belum diketahui secara jelas berapa angka pasti kenaikan modal fintech lending tersebut. Hanya saja yang jelas persyaratan modal minimal ini akan diberlakukan bagi pemain-pemain baru yang akan mengajukan izin saat moratorium sudah dicabut. 

Sedangkan, fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK hanya akan dikenakan ketentuan minimum ekuitas secara bertahap selama jangka waktu tertentu.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU