31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

OJK Temukan 416 Iklan Pelanggaran Sektor Jasa Keuangan Bikin Prank Konsumen

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 460 iklan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. Hal itu terbukti dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”, mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas” atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat.

Baca juga: OJK Pastikan Penutupan Silicon Valley Bank tidak Berdampak terhadap Perbankan Indonesia

“Contohnya periode program, minimum pembelian) pada badan iklan,” kata Friderica. 

Dia mengungkapkan pihaknya telah menjalankan  Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu perlindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan. 

Terbukti pada tahun 2022, dia mengungkapkan Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.

Dia mengatakan penerapan perlindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan,” kata Friderica.

Baca juga: Pinjol Bunga Rendah OJK 2023, Intip Rekomendasinya Yuk!

Friderica menjelaskan OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dalam melakukan perlindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Menurutnya, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

“Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan,” kata Friderica.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Rekomendasi Pinjaman Online Syariah 2023 Berizin OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE