27.3 C
Jakarta
Rabu, 17 April, 2024

OJK Terapkan Tiga Pertahanan Industri Keuangan Non Bank

JAKARTA, duniafintech.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tiga sistem pertahanan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) agar tetap tumbuh dan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan tiga sistem pertahanan di sektor IKNB yaitu pertama, penguatan internal perusahaan dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

Menurutnya penguatan internal perusahaan harus diterapkan manajemen resiko agar dapat bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagi resiko. Sehingga seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara dengan baik dengan dukungan check and balance yang baik.

“Jadi bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai resiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dan berpotensi mengganggu perusahaan,” kata Ogi. Jakarta, Senin (22/8).

Baca juga: Bisa Dicoba, Inilah 7 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi yang Sudah Terdaftar OJK

Kedua, dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri. Ogi Prastomiyono menilai dengan adanya lembaga profesi penunjang dapat mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank, sebab lembaga profesi tersebut dinilai bekerja semakin profesional, independent dan sesuai kode etik yang memiliki standard praktek terbaik.

Baca juga: Dari OJK, Perhatikan 5 Hal Ini Terkait Metaverse Sektor Keuangan

Dia menambahkan dukungan asosiasi dibutuhkan juga untuk mendukung upaya meningkatkan literasi keuangan melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.

“OJK mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri agar dapat melakukan pengawasan serta pembinaan. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen,” kata Ogi.

Ketiga, dia menjelaskan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator untuk selalu melakukan pembenahan internah agar dapat melakukan pengaturan, perizinan dan pengawasan kepada sektor IKNB. Untuk mendukung hal itu perlu optimalisasi dukungan teknologi informasi.

“Perlu meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengawas,” ujar Ogi.

Baca juga: OJK Akui Minimnya Pengetahuan Perempuan Soal Literasi Keuangan Digital

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE