29.4 C
Jakarta
Selasa, 2 Juli, 2024

OJK Terima 9 Ribu Aduan Konsumen hingga April 2024, Fintech Mendominasi

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 9 Ribu aduan konsumen sektor jasa keuangan hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sektor financial technology (fintech) menjadi penyumbang aduan terbanyak.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa peningkatan aduan konsumen di sektor fintech sejalan dengan pertumbuhan industri yang pesat. “Kami melihat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan layanan fintech oleh masyarakat. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya potensi risiko dan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha fintech,” ujarnya.

OJK Terima Aduan Konsumen Hingga April 2024

Beberapa jenis aduan yang paling sering dilaporkan konsumen terkait sektor fintech antara lain:

  • Pinjaman online (pinjol) ilegal: Aduan terkait pinjol ilegal masih mendominasi, mulai dari penagihan yang tidak beretika, bunga yang sangat tinggi, hingga penyalahgunaan data pribadi.
  • Investasi bodong: Maraknya penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar dan tidak memiliki izin dari OJK juga menjadi perhatian utama.
  • Pembayaran digital: Masalah seperti kegagalan transaksi, pemotongan saldo yang tidak sah, dan kesulitan dalam mendapatkan pengembalian dana juga kerap dilaporkan.

OJK terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk fintech, melalui berbagai langkah seperti:

  • Edukasi dan sosialisasi: OJK secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai produk dan layanan fintech, serta risiko yang perlu diwaspadai.
  • Penguatan regulasi: OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha fintech untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
  • Penyelesaian sengketa: OJK menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui berbagai kanal, baik online maupun offline. OJK juga berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan layanan fintech. Pastikan untuk memilih layanan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memahami dengan baik produk dan layanan yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

Tentang OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenangpengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

OJK juga terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan aduan konsumen.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan teknologi pengawasan berbasis artificial intelligence (AI) untuk mengidentifikasi potensi risiko dan pelanggaran di sektor fintech secara lebih dini.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Resilien-dan-Kontributif-dalam-Mendukung-Pertumbuhan-Ekonomi-Nasional.aspx

OJK berharap upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan industri fintech yang sehat dan berkelanjutan.

Iklan

ARTIKEL TERBARU