25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

OJK Tindak 895 Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan beberapa upaya-upaya penegakan hukum terhadap industri Pasar Modal, asuransi dan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) di tahun 2022, termasuk investasi bodong dan pinjol ilegal.

Direktur Humas OJK Darmansyah mencatat telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri Pasar Modal, menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang disampaikan kepada OJK. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: OJK Sebut Outstanding Pembiayaan Pinjol Melonjak 72,7 Persen, Segini Jumlahnya

Kemudian OJK menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Perdagangan Saham, Lembaga Efek, Emiten dan Perusahaan Publik, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dan menerbitkan 19 Perintah Tertulis. 

“Untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Darmansyah. 

Selain itu, dia menambahkan sampai dengan 28 Desember, OJK telah menetapkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan, 89 sanksi peringatan tertulis dan 951 sanksi administratif berupa denda jumlah denda seluruhnya sebesar Rp151,09 miliar.

Sementara itu, Darmansyah juga mencatat dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri 18 perkara perbankan dan 2 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Baca juga: Ketua OJK Genjot Masyarakat Indonesia untuk Berinvestasi di Pasar Modal

Dia mengungkapkan dalam sisi pemberantasan pinjol ilegal dan investasi bodong, OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan melanjutkan kolaborasi dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan Desember, telah dilakukan penindakan terhadap 80 pinjaman online ilegal, 9 entitas investasi ilegal, dan 9 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal.

Darmansyah menegaskan OJK akan melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK yang akan dilakukan secara bertahap. 

“Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal,” kata Darmansyah.

Baca juga: OJK Prioritaskan Perempuan Tingkatkan Edukasi Keuangan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE