33.7 C
Jakarta
Senin, 22 September, 2025

OJK : Total Orang Pakai Dana Pinjol Capai Rp28,67 M Sampai Mei 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan nilai penyaluran fintech P2P Lending pinjol pada Mei 2025, menegaskan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, praktis, dan berbasis digital.

Industri financial technology (fintech) terus menunjukkan geliatnya di Indonesia, salah satunya lewat layanan pinjaman online atau pinjol yang semakin marak digunakan.

Pada Mei 2025, nilai penyaluran pinjol mencapai Rp28,67 triliun, naik 9% dibanding April 2025 dan menjadi nilai tertinggi sejak 2023. Data ini mencerminkan bagaimana semakin banyak masyarakat yang mengandalkan pinjol sebagai sumber pendanaan kebutuhan sehari-harinya.

Dalam setahun terakhir, nilai penyaluran pinjol cenderung meningkat. Pada Mei 2024, nilainya mencapai Rp25,4 triliun, yang kemudian turun tipis menjadi Rp24,83 triliun pada bulan berikutnya. Pada Juli hingga Agustus, nilai penyaluran pinjol naik mencapai Rp27 triliun. Akhir tahun 2024 ditutup dengan nilai penyaluran sebesar Rp28 triliun.

Sepanjang 2025, nilai penyaluran pinjol terus tinggi, selalu berada di atas Rp26 triliun. Pada Mei lalu, kredit pinjol telah disalurkan kepada 17,6 juta akun penerima, naik 10% dibanding bulan sebelumnya. Sebanyak 12,85 juta akun peminjam berada di Jawa.

OJK : Ini Sektor yang Paling Banyak Pakai Pinjol

Sebanyak 22% peminjam berasal dari sektor produktif, dengan dana mencapai Rp6,4 triliun. Sektor perdagangan dan reparasi kendaraan jadi sektor usaha yang menerima pinjol terbesar, yakni Rp3,9 triliun per Mei 2025.

Sektor akomodasi dan penyediaan makan minum menerima Rp911,48 miliar, diikuti oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menerima pinjol sebesar Rp407,56 miliar.

Sektor usaha lain seperti informasi dan komunikasi (Rp148,57 miliar), pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin (Rp121,92 miliar), pengangkutan dan pergudangan (Rp55,6 miliar), real estate (Rp41,64 miliar), hingga pendidikan (Rp35,77 miliar) turut masuk jajaran sektor usaha yang paling banyak menerima pinjaman daring.

Risiko Gagal Bayar P2P Lending 

Di balik tingginya pengguna pinjol, risiko gagal bayar masih menjadi tantangan. Tingginya angka penyaluran pinjaman juga berbanding lurus dengan meningkatnya risiko gagal bayar dan kebutuhan regulasi yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas industri.

OJK mencatat nilai kredit macet untuk pinjol mencapai Rp2,63 triliun per Mei 2025, setara dengan 3,19% dari total nilai pinjaman yang masih berjalan. Nominal di atas menggambarkan nilai yang gagal dibayarkan oleh peminjam lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo. Batas wajar kredit macet yang ditetapkan OJK sendiri di angka 5%.

Nusa Tenggara Barat jadi provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol tertinggi, mencapai 4,77%. DI Yogyakarta menyusul dengan 4,2%, diikuti Jawa Barat dengan 3,96% dan Jakarta dengan 3,6%. Masih dari Jawa, Jawa Tengah menutup lima besar dengan tingkat gagal bayar sebesar 3,52%.

Sebaliknya, Maluku Utara jadi provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol terendah, hanya di angka 0,87%, disusul oleh Maluku (1,02%), Papua Barat Daya (1,07%), Sulawesi Barat (1,21%), dan Papua (1,26%)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU