32.1 C
Jakarta
Minggu, 19 Mei, 2024

OJK Wajibkan Pemain Baru Fintech P2P Punya Modal Rp25 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dalam waktu dekat akan merilis aturan pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Peraturan terbaru itu salah satunya akan mengatur tentang syarat permodalan platform fintech lending. Nantinya, perusahaan fintech terbaru yang berminat bergabung ke dalam industri harus memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 25 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi memastikan perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” katanya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan modal besar itu diperlukan agar otoritas bisa menjaga industri tetap diisi pemain yang sehat. 

“Syarat permodalan itu sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak. OJK berpandangan bahwa hanya platform yang mencapai stabilitas keuangan internal saja yang bisa mengoperasikan layanan pendanaan bersama,” jelas Bambang Budiawan, dikutip Tempo, Rabu (2/2). 

Selain itu Bambang menyakan OJK tak ingin lagi melihat adanya pemain fintech yang membangun infrastruktur digitalnya dari utang. Pada akhirnya tidak sanggup memenuhi rasio kesehatan operasional dan memilih mundur. Sementara perusahaan hanya sibuk mencari investor setelah mendapat izin. 

Bambang menyatakan aturan modal jumbo tersebut mulai berlaku untuk platform yang baru mendaftar (perizinan) setelah POJK ini resmi terbit. Dengan demikian, para pemain fintech lending nantinya akan diisi dengan platform yang kokoh dan sustain.  

“Kami mau reputasi fintech lending Indonesia menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain,” katanya.

Sementara itu untuk 103 fintech lending yang telah berizin resmi di OJK tidak dibebankan ketentuan modal disetor Rp25 miliar. Namun, perusahaan tetap harus menaati aturan ekuitas minimal yang baru. 

Ekuitas minimum yang dimaksud saat ini adalah sebesar Rp12,5 miliar. Untuk memenuhi ekuitas minumun tersebut, dilakukan secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK baru tersebut resmi diundangkan. 

“Untuk awal perlu untuk IT budget, membangun ekosistem, business model, dan digital marketing. Modal kerja itu penting dan perlu untuk membangun citra fintech baru agar minat lender semakin meningkat,” jelas Bambang, dikutip dari Kontan, Rabu (2/2). 

Menurut Bambang, persyaratan modal disetor minimum sebelumnya sebesar Rp 2,5 miliar dalam Peraturan OJK No. 77/2016 terlalu kecil. Bambang menyatakan banyak penyelenggara bermodal kecil tidak mampu untuk beroperasi karena sudah kehabisan modal. 

“Banyak yang modal disetor di atas Rp 2,5 miliar pun tapi tidak bisa bertahan,” ujar Bambang. 

Sementara itu, poin penting lainnya adalah terkait pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar. 

Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana dan afiliasinya adalah maksimum 25 % dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan. 

Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25,% dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75% dari pendanaan outstanding setiap bulan. 

Perusahaan fintech akan diberikan izin operasional hanya terbatas untuk  perusahaan yang berbadan hukum dengan status perusahaan terbatas (PT). Sebelumnya, OJK telah memberikan izin kepada koperasi yang berbadan hukum untuk menjadi fintech. 

“LPBBTI hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT),” tulis RPOJK tersebut. 

RPOJK lainnya menyebutkan terkait kepemilikan perusahaan, OJK juga akan membatasi jumlah pemegang saham pengendali. Setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu penyelenggara LPBBTI konvensional dan satu penyelenggara LPBBTI syariah.

 

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU