28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Yuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

JAKARTA, duniafintech.com – P2P Lending syariah memiliki ragam jenis hingga yang terbaik. P2P Lending syariah ini merupakan salah satu jenis pembiayaan yang mengalami pertumbuhan cukup pesat di tengah masyarakat. Hal ini karena P2P syariah ini menawarkan investasi anti riba. Tentunya, ada beragam P2P Lending Syariah terbaik.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang beragam P2P Lending Syariah terbaik yang bisa jadi rekomendasi buat anda. Yuk langsung saja, berikut ini pembahasannya.

Baca juga: Disimak Ya, Ini Persyaratan Dokumen Mengajukan Pembiayaan P2P Lending Syariah

Ragam p2p lending syariah

Ragam P2P Lending Syariah Terbaik

P2P Lending Syariah ini merupakan salah satu dari banyak macam P2P Lending yang ada di pasaran. Perbedaannya dengan jenis lain adalah mengikuti syariat Islam dalam pengoperasiannya. Nah, berikut ini ada beberapa rekomendasi P2P Lending syariah terbaik.

1. Ethis

Ethis menjadi salah satu P2P Lending yang berbasis syariah dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. Ethis bisa memberikan pembiayaan dalam sektor infrastruktur, properti, dan real estate.

Target dari fintech yang satu ini adalah dimana uang pembiayaan tersebut akan disalurkan ke proyek yang bisa memberikan dampak sosial dalam skala yang cukup besar. Kelebihan dari Ethis ini adalah tidak akan memberikan denda dalam pinjaman dan pembiayaan.

Namun, untuk mencegah adanya keterlambatan dalam operasionalnya, Ethis memegang jaminan dari pihak developernya.

2. Alami Sharia

Alam Sharia ini menawarkan pendanaan kepada para investor dengan akad yang didasarkan pada fatwa MUI. Kriteria peminjamannya senidir adalah sebuah perusahaan yang berbentuk PT, CV dan yayasan yang melakukan aktivitas operasional.

Namun, hal ini tidak akan bertentangan dengan syariat Islam. Alami Sharia sendiri sudah lebih datu satu tahun beroperasi. Fintech yang satu ini akan bersedia melaporkan rekening koran maupun keuangan selama enam bulan terakhir dan kapan Anda memiliki jaminan.

3. Investree

Investree ini merupakan pelopor dari P2P yang ada di Indonesia. Setelah berkembang di sektor pembiayaan yang berbasis konvensional, Investree juga memberikan penawaran pinjaman yang berbasis syariah.

Untuk pinjaman yang ditawarkan oleh Investree ini adalah pembiayaan sebagai modal usaha atau tagihan berjalan. Selain itu, Investree ini juga akan memberikan pinjaman yang bisa Anda gunakan sebagai modal usaha, namun tidak bisa Anda gunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Tidak hanya itu, Investree juga tidak akan memberikan dana kepada keseluruhan invoice. Tujuannya adalah agar lebih bisa menjaga prinsip syariahnya tersebut.

Baca juga: Sistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!

Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional

Kegiatan pendanaan dan pembiayaan baik di P2P lending syariah maupun konvensional memiliki perbedaan yang spesifik. Terutama pada akad kesepakatan dan prinsip-prinsip operasional yang diterapkan. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya sebagai berikut  ini.

1. Akad Perjanjian yang Digunakan

Dalam P2P lending konvensional, kesepakatan kedua pihak antara lender dan borrower menggunakan perjanjian tertulis biasa. Berbeda dengan P2P lending syariah yang menggunakan akad muamalah sebagai landasannya. Akad yang digunakan tentunya harus adil, seimbang, universal dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.

2. Sistem Bunga dan Imbal Hasil

P2P lending konvensional dalam perhitungan keuntungannya didasarkan pada bunga. Bunga pinjaman dalam perspektif islam sangat diharamkan karena termasuk riba. Maka dari itu, dalam P2P lending syariah tak ada istilah bunga. Sebagai gantinya, perhitungan keuntungan disebut sebagai imbal hasil dengan nisbah yang sudah disepakati di awal akad.

3. Penanggungan Risiko Kerugian

Risiko kerugian dalam pembiayaan bisa terjadi sewaktu-waktu. Dalam P2P lending konvensional, risiko kerugian hanya ditanggung oleh peminjam dana. Berbeda dengan P2P lending syariah, yang mana risiko kerugian akan ditanggung oleh dua pihak, yakni peminjam dana dan pemberi dana.

4. Tujuan Pemberian Pembiayaan

Pemberian pembiayaan baik P2P lending syariah maupun konvensional biasanya memiliki tujuan yang berbeda. P2P lending syariah umumnya melakukan pendanaan untuk sektor pendanaan produktif. Contohnya seperti UMKM, konstruksi hingga haji. Berbeda dengan P2P lending konvensional yang tidak memperdulikan tujuan pendanaan para nasabahnya.

Dan itulah beberapa rekomendasi P2P Lending syariah terbaik yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan. Masih ada banyak sekali rekomendasi P2P Lending lainnya yang juga sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Perbedaan P2P Lending Syariah dan P2P Lending Konvensional

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE