26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

P2P Lending vs Saham, Mana Investasi yang Terbaik Guys?

JAKARTA, duniafintech.com – P2P Lending vs Saham, tengah marak jadi perbincangan banyak orang di era digital sekarang ini. Sebagian orang berpikir jika investasi akan memberikan keuntungan yang besar. Perlu anda ketahui, bahwa investasi memilih beragam jenisnya. Jenis investasi yang paling popular ialah investasi saham. Lalu apa bedanya berinvestasi pada saham dengan berinvestasi di P2P lending?

Baca juga: Wajib Paham, Ini Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional

P2P Lending Vs Saham

Pada dasarnya investasi baik di P2P lending maupun di saham sama-sama untuk menanam modal. Akan tetapi, secara spesifik mekanisme hingga cara kerja kedua jenis investasi tersebut berbeda. Untuk mengetahui perbedaan P2P lending dengan saham dapat anda ketahui pada pembahasan berikut.

1. Tingkat Likuiditas Dana

Dilihat dari tingkat likuiditas dana, P2P lending memiliki likuiditas yang cukup rendah. Dimana anda tidak bisa mengambil dana yang anda investasikan sewaktu-waktu. Anda hanya bisa mengambil ketika pembiayaan sudah jatuh tempo. Berbeda dengan saham yang likuiditasnya sangat tinggi, dan anda bisa mencairkan dana sepanjang waktu.

2. Keuntungan yang Diperoleh

P2P lending mampu memberikan keuntungan bagi investor dalam bentuk imbal hasil yang pasti. Sementara keuntungan yang akan anda peroleh dari berinvestasi saham adalah dari besarnya deviden serta capital gain. Capital gain sendiri adalah selisih lebih besar dari harga jual dikurang harga beli yang anda dapatkan dari penjualan saham.

3. Bentuk Kepemilikan Investasi

Perbedaan lainnya adalah bentuk kepemilikan investasi. Berinvestasi saham, berarti anda menjadi salah satu pemilik di perusahaan tersebut. anda akan memperoleh bukti sertifikat kepemilikan saham dari emiten. Berbeda dengan P2P lending yang mana investor berperan hanya untuk meminjamkan dana, tanpa adanya bukti seperti sertifikat kepemilikan.

4. Produk Syariah yang Diluncurkan

Baik saham maupun P2P lending sudah meluncurkan produk syariah. Dimana keduanya berprinsip pada syariah. Berinvestasi di saham syariah dan P2P lending syariah menggunakan akad-akad muamalah. Contohnya akad ba’I, mudharabah, musyarakah, qardh hingga wakalah.

Itulah beberapa perbedaan mendasar antara P2P lending vs saham. Masing-masing memang menawarkan produk investasi yang menggiurkan. Akan tetapi ada baiknya jika anda memilih investasi di P2P lending atau saham yang berbasis syariah. Hal ini untuk menghindari adanya riba yang diharamkan oleh syariat Islam.

Baca juga: P2P Lending Syariah Indonesia, Alternatif Para Milenial untuk Mulai Bisnis

P2P Lending vs Saham

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1. Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2. Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3. Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4. Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Demikian ulasan mengenai P2P Lending vs Saham. Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.

Baca juga: Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE