26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pasca Gangguan Bank Syariah Indonesia, Bank Indonesia Pastikan Sistem Pembayaran Perbankan Indonesia Tergolong Aman

JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berkomitmen untuk terus memastikan layanan sistem pembayaran perbankan aman dan andal dalam mendukung kegiatan transaksi di masyarakat. Pasca gangguan layanan sistem pembayaran di PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) pada minggu lalu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran perbankan nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat. 

Baca juga: Bank Indonesia: 48 Persen Penduduk Indonesia tidak Punya Akses Perbankan

Dia memastikan pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk setiap PJP memenuhi  aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal.

“Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen,” kata Erwin. 

Dia menegaskan PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen antara lain perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Menurutnya hal tersebut secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. 

“Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah) dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices,” kata Erwin. 

Baca juga: Bank Dunia Berikan Rekomendasi Patokan Garis Kemiskinan, Sri Mulyani: Seketika Kita Semua Menjadi Miskin

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta kepada BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dia mengatakan industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital. 

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

“Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan,” kata Dian.  

Baca juga: Keuntungan Investasi di Bank Mandiri Yuk Kita Simak!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE