26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pemerintah Kesulitan Mengatur Suku Bunga Pinjaman PayLater dan Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah Indonesia dianggap belum bisa merancang regulasi yang mengatur besaran suku bunga pinjaman terhadap fasilitas baik dari aplikasi Paylater maupun pinjaman online (pinjol). Sebab jika pemerintah mengatur besaran suku bunga pinjaman, nantinya pemerintah dianggap tidak pro kepada pasar.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan apabila pemerintah membuat regulasi dengan mematok jumlah besaran suku bunga pinjaman, nantinya pasar industri jasa keuangan akan mengalami kesulitan untuk menyediakan kredit dan melakukan usahanya. Namun apabila dilepaskan melalui mekanisme pasar seperti yang diutarakan oleh OJK, bahwa besaran suku bunga pinjaman dengan melihat kapasitas Lembaga Jasa Keuangan. Nantinya, masyarakat lemah berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan.

Kendati demikian, apabila nantinya pemerintah bersama DPR membuat regulasi mengenai jasa keuangan, bentuk pengaturannya tetap pro terhadap pasar. Namun tidak melupakan pengaturannya akan melakukan tindakan bagi pelaku usaha jasa keuangan yang sifatnya mengambil keuntungan dari masyarakat.

“Kami sedang menyusun reformasi jasa keuangan. Nanti semua jasa keuangan diatur tetapi pengaturannya pro pasar. Kalau semua ditentukan (besaran suku bunga pinjaman) akan menjadi sentralistik,” kata Hendrawan kepada duniafintech.com. Jakarta, Kamis (14/7).

Hendrawan menuturkan regulasi reformasi jasa keuangan nantinya lebih bersifat rambu-rambu untuk mendorong masyarakat berhati-hati dalam melakukan pinjaman baik menggunakan aplikasi pinjaman online maupun paylater. Dia juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan program-program edukasi mengenai literasi keuangan, apalagi OJK sudah menaikkan anggaran untuk sosialisasi mengenai literasi keuangan kepada masyarakat.

“Itu sebabnya OJK bisa menghimbau program-program literasi keuangan,” kata Hendrawan.

Sementara itu, pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda menilai saat ini OJK masih membebaskan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menentukan suku bunga pinjaman, Berbeda halnya seperti Bank Indonesia yang memiliki regulasi terkait pengaturan suku bunga acuan perbankan (BI Rate) karena pengaturan BI Rate merupakan bagian kebijakan moneter.

Sedangkan, dia menambahkan untuk suku bunga acuan pinjaman online maupun paylater tidak termasuk bagian kebijakan moneter. Hal itulah yang membuat OJK mengalami kesulitan untuk membuat kebijakan acuan suku bunga pinjaman berbasis online (fintech).

“Karena itu, perlu dirumuskan terlebih dahulu sistem pertimbangan penentuan suku bunga acuan pinjaman online. Kalau BI Rate kan inflasi, nilai tukar dan indikator makro lainnya,” kata Huda kepada duniafintech.com.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penetapan suku bunga pinjaman yang diberikan perusahaan keuangan digital (fintech) melalui fasilitas paylater dan pinjaman online (pinjol) diserahkan melalui mekanisme pasar atau diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan layanan paylater dapat difasilitasi melalui beberapa LJK seperti bank, lembaga pembiayaan atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Menurutnya layanan seperti paylater banyak ditawarkan oleh market place yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Kendati demikian, Sekar mengungkapkan OJK tidak mengatur beban suku bunga pinjaman yang ditanggung oleh konsumen. Menurutnya besaran suku bunga tersebut diserahkan mekanisme pasar dan kemampuan LJK dalam mengelola Cost of Fund dan penilaian dari credit risk premium.

“Penetapan suku bunga pinjaman tidak diatur oleh OJK, diserahkan pada mekanisme pasar dan kemampuan LJK,” kata Sekar kepada duniafintech.com.

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE