26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pemerintah Lelang Surat Utang Negara Kantongi Rp19,2 Triliun

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) hari ini, Selasa, 3 Januari 2023. Pelaksanaan lelang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Hasil dari lelang Surat Utang Negara oleh pemerintah ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rilis di laman resmi Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah memasang target indikatif senilai Rp23 triliun dalam lelang ini. Sedangkan target maksimalnya Rp34,5 triliun.

“Pemerintah melaksanakan lelang SUN (Surat Utang Negara) pada 3 Januari 2023 untuk seri SPN03230405 (new issuance), SPN12240104 (new issuance), FR0095 (reopening), FR0096 (reopening), FR0098 (reopening), FR0097 (reopening) dan FR0089 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Rabu (4/1).

Baca juga2023 Tahun Berat bagi yang Punya Hutang, Benarkah? Simak di Sini!

Rinciannya seri SPN03230405 mendapatkan penawaran masuk Rp4,37 triliun dengan jumlah nominal yang dimenangkan Rp1 triliun. Seri ini memiliki tingkat kupon diskonto dan tanggal jatuh temponya adalah 5 April 2023.

Pemenang lelang Surat Utang Negara pemerintah yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif atau competitive bids akan membayar sesuai dengan yield yang dijakukan.

Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif atau non-competitive bids akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Baca jugaUtang PLN Turun dengan Pembentukan Holding dan Subholding 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri Surat Utang Negara tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Surat Utang Negara yang akan dilelang pemerintah mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang surat utang negara tersebut.

“Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020,” dikutip dari keterangan DJPPR.

Baca jugaIni Sektor Penyumbang Utang Luar Negeri Indonesia 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE