28.2 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Pemerintah Naikkan Harga Pungutan Ekspor untuk Kelapa Sawit

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan menyatakan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 16-31 Januari 2023 yaitu US$920,57/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan nilai tersebut meningkat sebesar US$61,71 atau 7,71 persen dari periode 1-15 Januari 2023 yaitu sebesar US$858,96/MT.

Baca juga: Pemerintah Waspadai Perlambatan Kinerja Ekspor

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023. 

“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$95/MT untuk periode 16-31 Januari,” kata Budi. 

Dia menjelaskan bea keluar CPO periode 16─31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$74/MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16—31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO atau pungutan ekspor kelapa sawit untuk periode 1—15 Januari 2023.

“Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia,” kata Budi. 

Baca juga: Kementerian Perdagangan Pastikan Lembaga Pembiayaan Dukung UMKM untuk Ekspor

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penetapan Pungutan Ekspor (PE) menjadi US$0/MT, awalnya berlaku sejak 15 Juli 2022 diperpanjang menjadi 1 November 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan karena Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel lebih rendah daripada HIP Solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel. Maka dari itu, tarif PE sebesar US$0/MT diperpanjang sampai harga referensi CPO lebih besar sama dengan US$800/MT. 

“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar US$713/MT, jadi tarif PE US$0/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke US$800/MT, tarif PE US$0/MT tersebut tidak berlaku,” kata Airlangga. 

Baca juga: Kementerian Perdagangan Pastikan Dorong UMKM Untuk Lakukan Ekspor

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE