25.3 C
Jakarta
Minggu, 24 November, 2024

Pemerintah Usulkan 4 Jenis Produk Plastik Dikenakan Cukai Mulai 2024

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan cukai pada empat jenis produk plastik mulai tahun 2024. Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan mendorong penggunaan produk yang lebih ramah lingkungan.

4 jenis produk plastik yang diusulkan dikenakan cukai adalah:

  1. Kantong plastik: Kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar. Pengenaan cukai diharapkan dapat mengurangi penggunaan kantong plastik dan mendorong masyarakat beralih ke tas belanja yang dapat digunakan berulang kali.
  2. Kemasan plastik multilayer: Kemasan plastik multilayer sulit didaur ulang dan sering kali berakhir di tempat pembuangan sampah. Cukai pada kemasan ini diharapkan dapat mendorong produsen untuk menggunakan kemasan yang lebih mudah didaur ulang atau menggunakan bahan alternatif.
  3. Styrofoam: Styrofoam atau gabus plastik juga merupakan salah satu jenis sampah plastik yang sulit terurai dan mencemari lingkungan. Pengenaan cukai diharapkan dapat mengurangi penggunaan styrofoam dan mendorong penggunaan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
  4. Sedotan plastik: Sedotan plastik termasuk dalam kategori sampah plastik sekali pakai yang berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan. Cukai pada sedotan plastik diharapkan dapat mengurangi penggunaannya dan mendorong penggunaan sedotan yang terbuat dari bahan yang lebih ramah lingkungan seperti kertas, bambu, atau stainless steel.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Iyan Rubiyanto, menjelaskan bahwa usulan pengenaan cukai ini masih dalam tahap kajian dan akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Besaran tarif cukai yang akan dikenakan pada masing-masing jenis produk plastik juga masih dalam tahap pembahasan.

Pengenaan cukai pada produk plastik diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan mengurangi produksi dan konsumsi plastik. Selain itu, penerimaan negara dari cukai plastik juga dapat digunakan untuk membiayai program pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.

Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah untuk mengurangi sampah plastik, sementara yang lain khawatir bahwa pengenaan cukai dapat meningkatkan harga produk dan memberatkan masyarakat.

Pemerintah akan terus melakukan kajian dan diskusi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan pengenaan cukai pada produk plastik dapat memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan dan masyarakat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU