JAKARTA, duniafintech.com – Sebagai salah satu cara untuk berinvestasi, kini anda bisa mulai melakukan pendanaan bersama fintech P2P lending syariah. Adapun objek yang bisa anda danai adalah pembiayaan yang diajukan oleh para borrower. Pembiayaan tersebut bisa berupa untuk pelaku usaha, konstruksi, properti, hingga pembiayaan haji.
Baca juga: Investasi Jadi Lebih Efisien, Begini Mekanisme Pendanaan P2P Lending Syariah
Akad P2P Lending Syariah
Berbeda dengan P2P lending konvensional, P2P lending syariah dalam transaksinya menggunakan akad muamalah yang sesuai syariat. Ada beberapa akad yang dipergunakan sesuai dengan jenis produk P2P lending syariah. Simak selengkapnya akad-akad yang digunakan dalam P2P lending syariah berikut ini.
1. Akad Al-Ba’i
Akad ba’i merupakan akad jual beli yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam memindahkan kepemilikan dana. Penjual disini adalah seorang lender yang bersedia menyalurkan modal dananya kepada pembeli alias borrower untuk dimanfaatkan dengan baik.
2. Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan akad sewa yang mana memindahkan hak guna sewa suatu barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, lender memindahkan hak guna modalnya dengan jangka waktu tertentu kepada borrower.
3. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan akad dimana lender menyalurkan dana kepada borrower melalui P2P lending syariah. Dana tersebut akan dikelola oleh borrower untuk modal usaha. Jika dalam usahanya diperoleh suatu keuntungan, maka akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
4. Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah akad yang menghubungkan beberapa pihak, bisa lebih dari 2 pihak yang mana dana disalurkan untuk berbagai bentuk kegiatan usaha. Adapun jika dalam kegiatan usaha tersebut diperoleh keuntungan, maka akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan jumlah pihak yang bersangkutan.
5. Akad Wakalah
Akad wakalah atau perwakilan merupakan akad yang digunakan untuk melimpahkan kuasa dari satu pihak ke pihak yang lain. Dalam P2P lending syariah biasanya dapat ditemui dalam invoice financing. Invoice financing memungkinkan lender membayarkan tagihan yang dimiliki oleh borrower.
6. Akad Qardh
Akad Qardh merupakan akad pembiayaan yang diajukan oleh borrower kepada lender dengan pembayaran angsuran sesuai jangka waktu yang disepakati. Qardh biasanya dapat digunakan sebagai akad pembiayaan modal usaha, karena kriterianya lebih mudah.
Itulah beberapa jenis akad yang digunakan dalam transaksi P2P lending syariah. Masing-masing akad diatas bisa dipergunakan sesuai kebutuhan P2P lending syariah sebagai penyedia layanan pembiayaan dan pendanaan. Dalam teori seharusnya sama dengan apa yang dipraktikkan melalui aplikasi P2P lending syariah.
Baca juga: P2P Lending vs Saham, Mana Investasi yang Terbaik Guys?
Pendanaan P2P Lending Syariah
Pendanaan melalui platform P2P lending syariah akan lebih mudah karena hanya melalui smartphone. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan untuk kemudian di upload ke dalam aplikasi. Untuk lebih rincinya, simak cara kerja mendanai P2P lending syariah berikut ini.
1. Registrasi Pengguna Baru
Tahapan pertama kali yang perlu anda lakukan adalah melakukan registrasi pengguna baru. Registrasi ini penting bagi lender dan borrower agar memudahkan proses pendanaan dan pembiayaan. Dalam registrasi ini, anda perlu melampirkan foto KTP, E-KYC dan berkas lainnya.
2. Mulai Menanamkan Modal Melalui Platform
Apabila proses registrasi sudah divalidasi oleh P2P lending syariah, maka anda bisa mulai memanfaatkan akun anda untuk mendanai pembiayaan. Anda dapat menanamkan modal melalui platform P2P lending syariah dengan minimal nominal sesuai ketentuan platform.
3. Memilih Portofolio Borrower
Dalam aplikasi P2P lending syariah, anda akan mendapatkan fitur marketplace. Fitur ini berguna untuk menemukan portofolio para borrower yang mengajukan pembiayaan. Dari sini, anda bis amemilih borrower dan mengirimkan dana pembiayaan sesuai instruksi dari aplikasi P2P lending syariah.Pilih borrower yang sesuai dengan kriteria yang anda inginkan.
4. Menerima Imbal Hasil
Jika anda sudah memberikan pendanaan kepada borrower terpilih dalam jangka waktu tertentu, maka anda tinggal menunggu imbal hasil. Imbal hasil dapat dicairkan setelah pembiayaan sudah jatuh tempo. Penarikan bisa dilakukan kapan saja menggunakan rekening bank yang anda tautkan dengan akunP2P lending syariah anda.
Itulah beberapa tahapan cara kerja mendanai P2P lending syariah dengan mudah. P2P lending syariah menjadi rekomendasi investasi yang aman. Aman dari segi legalitas platform, dan aman dari segi kehalalan akad yang digunakan. Yang terpenting, anda menggunakan P2P lending syariah yang tepat yakni yang sudah terdaftar di OJK.
Baca juga: Investasi Jadi Lebih Efisien, Begini Mekanisme Pendanaan P2P Lending Syariah
Editor: Rahmat Fitranto