28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Penerimaan Pajak Negara Tumbuh 48,6 Persen di Awal Tahun 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan pajak negara mencapai Rp162,23 triliun atau tumbuh 48,6 persen dan 9,44 persen dari target APBN 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan mengawali di tahun 2023, pertumbuhan pajak dari penerimaan pajak negara tersebut tergolong sangat baik. Kinerja penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada bulan Desember sejalan dengan libur Natal dan Tahun baru. Juga, berdampak terhadap implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Pajak Rumah Mewah: Aturan hingga Cara Perhitungannya

“Ini ada salah satu yang menggambarkan di satu sisi kita melihat pemulihan ekonomi yang bagus dan reformasi terutama UU HPP yang sudah mulai dilaksanakan memberikan kontribusi dan pencapaian penerimaan perpajakan yang meningkat sangat kuat,” kata Sri Mulyani. 

Menurutnya pertumbuhan neto untuk jenis pajak dominan positif. Kemudian, mayoritas jenis pajak tumbuh pada bulan Januari, PPh final tumbuh karena meningkatnya pembayaran dividen kepada orang pribadi serta pengalihan participating interest blok migas. PPN dalam negeri tumbuh didorong peningkatan konsumsi dalam negeri. Sementara PPh Orang Pribadi terkontraksi karena pembayaran ketetapan pajak tidak berulang pada tahun ini. 

Disisi lain, Sri Mulyani menambahkan pertumbuhan neto untuk sektor ditopang oleh aktivitas ekonomi yang meningkat pada akhir tahun 2022. Seluruh sektor utama tumbuh positif sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi pada bulan Desember. Sektor jasa konstruksi dan real estate meningkat karena aktivitas konstruksi meskipun real estate melambat. 

“Sektor jasa keuangan tumbuh kuat didorong peningkatan suku bunga. Sedangkan sektor informasi dan komunikasi melambat karena pembayaran dividen Januari 2022 yang tidak berulang di Januari 2023.” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Indodax Rilis Fitur Bukti Laporan Pajak Untuk Bukti Bayar Pajak Trader Aset Kripto Indonesia

Sementara itu, untuk realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami penurunan namun tetap on the track. Hal itu dipengaruhi penerimaan Bea Keluar. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp24,11 triliun atau 9 persen dari target. 

Dia menambahkan untuk penerimaan bea masuk tumbuh 22,6 persen yang didorong extra effort, kurs dollar yang meningkat dibandingkan tahun lalu dan kinerja impor yang masih tumbuh. Selanjutnya, cukai tumbuh 4,9 persen, hal itu dipengaruhi kebijakan tarif, efek limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai November 2022 lalu dilunasi di bulan Januari 2023. 

“Bea keluar itu menurun karena disebabkan CPO yang sudah termoderasi dan turunnya volume ekspor komoditas mineral,” kata Sri Mulyani. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech dan Kripto Mencapai Rp 456,4 M

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE