29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Pengenaan PPh dan PPN Untuk Fintech, Investor Bisa Kabur

JAKARTA, duniafintech.com – Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (fintech), dinilai akan berdampak terhadap berpindahnya para lender berpindah ke sektor investasi lainnya.

Pengamat Ekonomi Digital Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menjelaskan kebijakan tersebut tentunya memberatkan para pemain Fintech P2P Lending karena menjadi disinsentif bagi para lender (pemberi pinjaman) atau investor. Menurutnya dari peraturan tersebut sektor yang terkena dampak adalah sektor ritel.

Dia menjelaskan pendapatan sektor ritel hanya mendapatkan pendapatan yang sangat kecil dari bunga fintech P2P Lending. Lalu, dengan adanya peraturan tersebut tentunya pendapatannya akan semakin menyusut.

“Terutama untuk yang ritel. Jika dikatakan sudah tidak kompetitif lagi dengan investasi lainnya, investor ritel biasanya akan pindah,” kata Huda kepada duniafintech.com. Jakarta, Selasa (9/8).

Baca juga: Pemerintah Bebankan PPh — PPN Fintech, Tingkatkan Pendapatan Pajak

Huda menambahkan dampak dari kebijakan tersebut yaitu bisa menurunkan penyaluran pinjaman online yang resmi. Dia menjelaskan jika dinaikkan bunga kepada lender dengan mekanisme untuk kompensasi ke pajak, maka bagi peminjam tentunya akan menjadi sangat berat.

“Tidak akan infklusif jadinya jika kebijakan pajak ini tidak diterapkan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Huda.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei kemarin, pinjaman online terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pinjaman online, pungutan PPh dan PPN ini juga dikenakan pada jenis produk layanan jasa fintech lainnya.

Adapun, aturan pinjaman online terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Pajak PPN & PPH Kripto Dinilai Ketinggian, Begini Respons Bos Indodax

Dalam aturan tersebut, perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022 ini.

Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto, dan kawan-kawan.

PMK menyebut, yang dimaksud pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam,” tulis Pasal 2 ayat (1) PMK.

Baca juga: Mulai 1 Mei Kripto Kena Pajak, Ini Transaksi yang Masuk Kategori PPN & PPh

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE