32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Penggunaan Kendaraan Listrik Melambat, Pemerintah Sah Berikan Subsidi Kendaraan Listrik

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi terhadap kendaraan listrik. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Maret 2023. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan subsidi tersebut nantinya ditujukan untuk konversi ke motor listrik, pembelian motor baru dan mobil baru. Kendati demikian, program subsidi kendaraan listrik khusus mobil bentuknya bukanlah uang. 

“Rencananya Maret ini sudah jalan. Subsidinya untuk sepeda motor konversi dan juga motor baru, kendaraan roda empat juga ada tetapi bukan uang,” kata Arifin. 

Baca juga: Trend Kendaraan Listrik Meningkat, Jokowi Siap Berikan Insentif

Arifin mengungkapkan pemberian subsidi listrik juga diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Untuk besarannya, subsidi untuk motor listrik akan diberikan sebesar Rp7 juta. 

“Untuk sepeda motor kira-kira besarannya magnitude-nya ya segitu,” kata Arifin. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik merupakan sejarah baru bagi Indonesia, sebagai bentuk langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru. 

Dia mengungkapkan pemberian subsidi tersebut dilakukan dengan melihat pertumbuhan peralihan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik masih berjalan lambat. Bahkan, pemerintah menilai peralihan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik masih jauh dari kata harapan. Artinya, peralihan terhadap kendaraan listrik masih tergolong lambat.

Dia menjelaskan akibat lambatnya tersebut membuat daya tarik pengembangan industri kendaraan listrik masih rendah. Sehingga, berdampak terhadap upaya Indonesia menjadi pemain utama baterai kendaraan listrik di dunia juga tergolong terhambat. 

“Adopsi massal belum dapat berjalan dengan cepat karena mahalnya harga kendaraan listrik yang ramah lingkungan dibanding kendaraan konvensional, sehingga menghalangi kemampuan masyarakat transisi mengadopsi kendaraan listrik,” kata Luhut.

Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik Pemerintah: Mobil Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta

Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan stimulus untuk pemberian subsidi kurang lebih sebesar Rp5 juta kepada masyarakat untuk segera menggunakan kendaraan listrik. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemberian stimulus berupa subsidi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan pemakaian motor listrik pada 2025 mencapai 2 juta unit. Untuk itu pihaknya menggandeng Kementerian dan lembaga lainnya untuk menyusun program subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat. 

Dia mengungkapkan hingga saat ini produsen motor listrik sudah mencapai 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Menurutnya dengan jumlah perusahaan produsen motor listrik seharusnya pemberian subsidi bisa diberikan di tahun depan. Dia mengharapkan pemberian subsidi tidak kurang dari Rp5 juta sehingga konsumen bisa beralih dari pengguna BBM menjadi motor listrik.

“Jadi kalau harga motornya Rp12 juta dan subsidi Rp5 juta, harga motor listrik menjadi Rp7 juta. Ini murah sekali untuk masyarakat,” kata Budi. 

Baca juga: Karyawan BUMN Wajib Gunakan Kendaraan Listrik, Pacu Target Dekarbonasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE