JAKARTA, 26 Desember 2024 – Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, memiliki peran krusial dalam pengajuan kredit perbankan. Skor kredit yang buruk dapat menghambat seseorang mendapatkan akses pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan multifinance.
Saat ini, OJK telah mewajibkan platform pinjaman online (P2P Lending) untuk melaporkan data pinjaman ke SLIK. Akibatnya, riwayat pinjaman di P2P Lending juga turut memengaruhi skor kredit individu.
Dampak Skor Kredit Buruk
Sebelum aturan ini diberlakukan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melaporkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak akibat skor kredit yang rendah. Penolakan ini banyak disebabkan oleh tunggakan cicilan pada pinjaman online.
Selain itu, skor kredit yang buruk juga berdampak pada pencari kerja. OJK mencatat beberapa individu gagal mendapatkan pekerjaan karena memiliki skor kredit bermasalah dalam SLIK.
Cara Memperbaiki Skor Kredit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui setelah peminjam melunasi kewajiban atau mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan skor kredit kini bisa dilakukan secara mandiri melalui platform resmi seperti idebku.ojk.go.id. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan memastikan skor kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman.
Kategori Skor Kredit di SLIK OJK
Menurut informasi dari laman pegadaian.co.id, skor kredit SLIK dibagi menjadi lima kategori:
- Skor 1: Riwayat kredit sangat baik.
- Skor 2: Masih layak mengajukan kredit tanpa masalah.
- Skor 3-5: Riwayat kredit bermasalah dan memerlukan perbaikan sebelum mengajukan pinjaman.
Langkah Memperbaiki Catatan Kredit
Bagi yang memiliki skor kredit buruk, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi semua tunggakan kredit. Apabila terdapat kesalahan data yang menyebabkan skor memburuk, segera laporkan ke pihak terkait untuk penyelesaian.
Proses pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu hingga 30 hari setelah pelunasan. Sebagai bukti, Anda bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk mendukung pengajuan kredit baru.
Dengan memahami pentingnya menjaga skor kredit yang baik, masyarakat dapat mengelola keuangan mereka secara lebih bijak dan meningkatkan peluang mendapatkan akses pinjaman.